Pengamat: Gugatan Batas Usia Maksimal Capres Muncul karena Elektabilitas Prabowo Menguat
Muncul gugatan meminta MK membatasi usia maksimal capre 65 tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menyoroti munculnya gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi usia maksimum calon presiden 65 tahun dan hanya boleh maju dua kali. Menurut Ujang, gugatan tersebut jelas bertujuan untuk menjegal Prabowo Subianto agar batal jadi capres Pilpres 2024.
"Mudah sekali dilihat dalam konteks ini, gugatan tersebut bertujuan untuk menyerang Prabowo, agar dia tidak bisa menjadi capres," kata Ujang ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Menurut dia, kekuatan politik yang berada di balik gugatan tersebut berupaya membatalkan pencapresan Prabowo karena menyadari elektabilitas Menteri Pertahanan RI itu tinggi. Survei terbaru Indikator Politik Indonesia, misalnya, menemukan elektabilitas Prabowo beda tipis dengan capres PDIP Ganjar Pranowo.
Tingkat keterpilihan Prabowo menempati urutan kedua, yakni 29,9 persen. Sedangkan Ganjar di urutan pertama dengan elektabilitas 32,4 persen. Elektabilitas Ganjar dan Prabowo bisa saja sama karena selisihnya masih dalam rentang margin of error 2,35 persen.
"Gugatan ini jelas untuk mengganjal pencapresan Prabowo, karena Prabowo dianggap kuat (elektabilitasnya) saat ini," kata Ujang.
Ujang juga menyoroti gugatan ini dari sisi waktu. Terlepas dari soal gugatan tersebut dikabulkan atau tidak, dia meyakini MK belum akan selesai menyidangkan perkara tersebut saat tahapan pendaftaran capres Pilpres 2024 dibuka pada 19 Oktober 2023.
Artinya, hanya tersedia rentang waktu sekitar dua bulan sejak gugatan itu masuk hingga tahapan pendaftaran capres dimulai. Dengan begitu, apa pun putusan MK atas perkara ini tidak akan berdampak terhadap regulasi Pilpres 2024.
Ujang juga menyoroti gugatan tersebut dari sisi substansi. Dia mengatakan, tidak ada satu pun negara di dunia yang punya aturan syatat batas usia maksimum capres. Hanya ada syarat batas usia minimum.
Dia mengambil contoh dari Amerika Serikat. Joe Biden menjadi presiden AS saat berusia 78 tahun. Contoh lainnya adalah Mahathir Mohamad yang menjadi Perdana Menteri Malaysia saat berusia 91 tahun.
Pada Senin (21/8/2023), seorang warga negara bernama Gulfino Guevarrato mengajukan gugatan uji materi ke MK. Dia menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur syarat capres "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Gulfino meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama".
Dia juga menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimal untuk menjadi capres adalah 40 tahun. Dia meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: "berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima tahun) pada saat pengangkatan pertama".
Doni Tri Istiqomah selaku kuasa hukum Gulfino mengatakan, pihaknya menganggap lumrah apabila ada yang menuding gugatan kliennya itu ditujukan untuk menggagalkan pencapresan Prabowo Subianto. Namun, dia menekankan bahwa kliennya dan dirinya hanya ingin mewujudkan Pemilu 2024 ataupun pemilu setelahnya yang berjalan demokratis.
"Secara politik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (untuk menyasar Prabowo). Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia," ujar Doni saat konferensi pers di kawasan Cikini, kemarin.
Selain gugatan Gulfino, ada dua gugatan lain di MK yang mempersoalkan batas usia maksimum capres. Kedua gugatan itu punya petitum serupa, yakni meminta MK membatasi usia maksimum capres 70 tahun.