Ada 39 Bakal Caleg DPRD Bukittinggi Dinyatakan Gugur

Faktor yang buat bakal caleg itu gagal karena tidak mengunggah berkas persyaratan.

Prayogi/Republika
Ilustrasi data bakal caleg.
Rep: Febrian Fachri Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID,  BUKITTINGGI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, mengumumkan ada 39 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD setempat tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, mengatakan dari jumlah 39 bacaleg itu, 18 orang di antaranya berasal dari Partai Buruh, 6 dari Partai Gelora, 6 dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan 9 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

Baca Juga


“Dari 350 bacaleg, hanya 311 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat 39 orang,” kata Satria, Selasa (22/8/2023).

Ia mengatakan, faktor yang membuat bacaleg itu gagal karena tidak mengunggah berkas yang menjadi persyaratan. Seperti melampirkan ijazah atau berkas lainnya.

Satria menyebut  tidak semua partai politik mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bukittinggi. Di tingkat nasional itu ada 18 partai. Sedangkan untuk di Kota Bukittinggi hanya 15 partai yang mendaftarkan bacaleg. Tiga partai yang tidak mendaftarkan bacaleg itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Hanura.  

Ia menjelaskan, khusus PKN dan Partai Garuda memang tidak mendaftarkan bacalegnya dari awal. Sementara Partai Hanura telah mendaftarkan 25 bacaleg namun tidak melakukan perbaikan saat proses pencermatan. 

KPU Sulawesi Barat

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat menetapkan secara resmi daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulbar untuk Pemilu 2024 sebanyak 507 orang.

Ketua KPU Provinsi Sulbar, Said Usman Umar, di Mamuju, Selasa, mengatakan, sebanyak 507 orang caleg dalam DCS yang ditetapkan KPU Sulbar tersebut, tersebar pada tujuh daerah pemilihan (Dapil) pada enam Kabupaten setempat.

Ia mengatakan, 507 orang bakal caleg yang masuk DCS tersebut, berasal dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

"KPU Sulbar setelah melakukan proses verifikasi, menyatakan 507 orang DCS tersebut, telah memenuhi syarat (MS) untuk menjadi caleg DPRD Provinsi Sulbar dan untuk mengikuti pemilu 2024," katanya.

Menurut dia, selain menetapkan DCS caleg DPRD Sulbar, KPU Sulbar juga menetapkan sebanyak 24 orang bakal calon anggota DPD-RI.

"24 orang bakal calon anggota DPD-RI, berkasnya juga telah memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024," katanya.

Ia mengatakan, KPU Sulbar juga telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memasukkan tanggapan atau masukan terhadap caleg yang telah resmi masuk DCS tersebut.

"Setiap masyarakat yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap DCS harus menyertakan identitas diri lengkap nomor kontak yang dapat dihubungi, dan menyertakan bukti, sehingga dapat ditindak lanjut dengan cepat," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler