Penolakan Kampanye di Sekolah Meluas
MK memutuskan sekolah dan fasilitas pemerintah boleh dijadikan tempat kampanye.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kampanye politik di tempat pendidikan. Komisioner KPAI Sylvana Apituley menilai, sekolah seharusnya dijaga agar tetap menjadi ruang publik yang netral dari aktivitas politik elektoral yang sarat dengan kepentingan personal dan kelompok. Menurutnya, konten kampanye...
Baca Juga