KemenPPPA Usul Indonesia tak Kirim Perwakilan ke Miss Universe Internasional

KemenPPPA mendorong evaluasi kembali keterwakilan RI dalam Miss Universe.

Republika/Inas Widyanuratikah
Sekretaris Menteri Kemen-PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu usai konferensi pers, di Kantor Kemen-PPPA, Kamis (11/4).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengusulkan supaya Indonesia tidak mengirim perwakilan ke ajang Miss Universe Internasional. Hal ini guna menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya. 

Baca Juga


Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyebut kasus ini masih dalam proses penyidikan. Ia mengajak semua pihak terkait menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Untuk itu kami berharap panitia penyelenggara tidak mengirimkan perwakilan Indonesia ke Miss Universe Internasional," kata Pribudiarta dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023). 

Pribudiarta menegaskan pentingnya persamaan kedudukan yang mewajibkan setiap orang menghormati hukum dan proses yang mengiringinya. 

"Dengan kedudukan yang setara, maka warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada di atas hukum," ujar Pribudiarta. 

Selain itu, KemenPPPA mendorong evaluasi kembali keterwakilan RI dalam Miss Universe International 2023. "Karena pihak Miss Universe Organization telah memutuskan untuk mengakhiri relasi dengan pemegang lisensi di Indonesia, yakni PT Capella Swastika Karya dan National Director Poppy Capella," ujar Pribudiarta. 

 

Pribudiarta menyebut sejumlah finalis ajang Miss Universe Indonesia telah menemui Menteri PPPA Bintang Puspayoga untuk mengadukan kasus mereka. Dari pertemuan tersebut, Menteri PPPA menyatakan akan mengawal proses hukumnya. 

 

"Kami meminta semua pihak berpartisipasi  mengawal proses hukum," ucap Pribudiarta. 

 

Pribudiarta juga mendorong agar penasehat hukum diberi ruang gerak dalam mendampingi korban. KemenPPPA mengapresiasi atas para korban yang sudah berani untuk melapor. Laporan para korban diharapkan dapat menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kontes kecantikan serupa dan ajang bakat lainnya. 

 

"KemenPPPA sesuai tugas dan fungsi siap menghadirkan saksi ahli pidana jika diperlukan dan kami akan memastikan para korban mendapatkan perlindungan," ucap Pribudiarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler