Belum Ada Penilangan di Blok M dan Cara Uji Emisi Kendaraan di Bengkel

Untuk bengkel mobil ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi.

Republika/Putra M. Akbar
Polisi menghentikan kendaraan saat uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).
Rep: Ali Mansur/Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan uji coba tilang uji emisi di sejumlah titik jalan di Ibu Kota mulai Jumat (25/8/2023). Salah satu yang menjadi lokasi uji coba tilang emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel).

Namun, kendaraan yang tidak lolos uji emisi saat pengecekan tidak akan ditilang, tapi hanya diberikan surat teguran. "Untuk sementara cuman surat terguran saja, pelanggaran itu aja," ujar salah satu petugas Satlantas Polres Metro Jaksel Aiptu Agus Cahyono saat ditemui Republika.co.id di lokasi, Jumat.

Menurut Agus, ada tiga pos tilang uji emisi di Terminal Blok M, pertama uji emisi untuk sepeda motor, kedua diperuntukkan kendaraan mobil dan terakhir untuk kendaraan berbahan bakar solar. Uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M digelar pukul 08.00 WIB.

Menurut Agus, banyak warga yang tampak mengikuti uji coba tilang uji emisi tersebut. Dia menjelaskan, setelah masa uji coba berakhir pengendara yang tidak lolos akan ditilang. "Nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya," kata Agus.

Salah satu pengendara kendaraan roda empat yang ikut uji emisi, Dimas (42 tahun) mengaku penasaran dengan hasil uji emisi terhadap kendaraannya. Menurut dia, hasil dari uji emisi tersebut juga menandakan kesehatan dari kendaraannya.

Baca Juga


Namun, Dimas kurang setuju dengan jumlah denda sanksi yang dikenakan bagi pelanggar emisi. "Kalau gak salah Rp 500 ribu buat mobil, itu kebesaran. Kan mobilnya yang gak lolos emisi gak mungkin mobil-mobil orang punya. Kasihan kalau segitu," kata pengemudi asal Bogor tersebut.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal memberlakukan denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan empat yang tak lulus uji emisi kendaraan bermotor per 1 September 2023. Sebagai upaya antisipasi, masyarakat bisa memanfaatkan uji emisi gratis yang ada di ratusan bengkel di Jakarta.
 
"Kita sudah bekerja sama dengan bengkel-bengkel yang selama ini kita sudah lakukan pelatihan-pelatihan untuk bengkel mobil ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan di lokasi uji coba tilang uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat.

Data bengkel di Jaki...

Data detail lokasi bengkel tersebut bisa dilihat di aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Di aplikasi tersebut, warga bisa mendapatkan informasi detail bengkel lokasi uji emisi kendaraan bermotor, lengkap dengan alamat dan maps-nya.

"Saat ini kita lakukan tanpa bayar karena masa sosialisasi dan selama ini Dinas Lingkungan Hidup secara intens sudah melakukan imbauan uji emisi. Kita sudah sampaikan ke masyarakat bahwa Dinas Lingkungan Hidup punya layanan uji emisi secara gratis, sampai 1 September karena setelah 1 September nanti langsung kita lakukan penindakan dengan tilang berupa denda," jelas Sarjoko.

Denda dalam penilangan itu nantinya berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya di Pasap 285 dan Pasal 286 berupa denda Rp 250 ribu bagi kendaraan bermotor roda dua dan Rp 500 ribu bagi kendaraan bermotor roda empat.
 
"Sekali lagi Dinas Lingkungan Hidup juga terus melakukan pelatihan-pelatihan terhadap bengkel-bengkel yang memang mereka punya satu keinginan untuk bisa ambil bagian memberikan layanan terhadap servis atau perbaikan sepeda motor ataupun mobil," jelas Sarjoko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler