Kesaksian Sepupu Korban: Oknum Paspampres Ngaku Polisi Saat Culik Imam Masykur
Oknum Paspampres disebut memakai rompi bertuliskan polisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM mengaku sebagai anggota polisi pada saat melakukan penculikan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun). Peristiwa penculikan yang berujung pembunuhan tersebut terjadi di kawasan, Rempoa, Tangerang Selatan, pada Sabtu (12/8/2023).
"Ngaku dia polisi, malah dia pakai atribut polisi waktu penangkapan itu. Itu kata saksi yang disitu, badannya tegap pakai rompi yang ada tulisannya polisi, kan polisi jadi pasti mundur biar gak ikut campur," ujar sepupu korban, Said Sulaiman, saat dihubungi awak media, Senin (28/8/2023).
Namun pada saat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta, kata Said, tersangka tidak mengaku sebagai polisi. Tidak hanya sekadar meminta uang tebusan, para tersangka juga melakukan penganiayaan berat hingga korban tewas.
Jasad korban sendiri baru ditemukan beberapa hari kemudian setelah peristiwa penculikan. Jasad Imam Masykur ditemukan oleh warga di sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat. "Nggak ngaku polisi (saat meminta uang tebusan), cuma minta tebusan doang," ujar Said.
Selain itu, Said juga menyakini jika korban tidak memiliki utang piutang dan masalah apapun sebelumnya. Disebutnya, korban merantau ke Jakarta sejak 2022 lalu.
Dia berjualan kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Namun dia juga yakin penculikan tersebut tidak berkaitan dengan penjualan obat terlarang.
"Kalau misalnya jual obat terlarang, pasti bukan orang itu yang berhak, pasti polisi kan. (Kalau karena penjualan obat terlarang) langsung dibawa ke kantor kan jelas," tutur Said.
Diberitakan sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Ia memastikan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya aggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael Granada Baay.
Sebelumnya viral di media sosial warga asal Aceh itu diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh anggota paspampres berinisial Praka RM. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp 50 juta. Disebutnya juga jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.