MPM Insurance Hadirkan Asuransi Pengangkutan Barang dari Laut Hingga Udara

Produk asuransi MPM menyediakan premi senilai 0,15 persen dari barang.

Novita Intan/Republika
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika memperkuat layanannya dengan menghadirkan asuransi pengangkutan baik itu pengangkutan menggunakan moda angkutan kendaraan ataupun moda angkutan lainnya seperti kapal laut maupun pesawat terbang. Hal ini mengingat moda angkutan darat masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia.
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika memperkuat layanannya dengan menghadirkan asuransi pengangkutan baik itu pengangkutan menggunakan moda angkutan kendaraan ataupun moda angkutan lainnya seperti kapal laut maupun pesawat terbang. Hal ini mengingat moda angkutan darat masih menjadi yang paling dominan dalam sistem logistik di Indonesia. 


Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tercatat peran angkutan logistik melalui jalan raya sebesar 80 hingga 90 persen, sisanya menggunakan moda transportasi lain. Data tersebut juga menunjukkan kendaraan angkutan barang seperti truk menduduki peringkat kedua penyumbang kecelakaan lalu lintas terbesar setelah sepeda motor sebesar 12 persen yang tentunya mengakibatkan kerugian material sampai kehilangan nyawa.

"Produk ini mencakup perlindungan komprehensif terhadap risiko kecelakaan, kerusakan, pencurian, kehilangan dan lain sebagainya," kata Marketing Director MPM Insurance Christian Putra dalam keterangan tulis, Senin (28/8/2023).

Menurutnya MPM Insurance hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah terhadap risiko yang terjadi pada saat dilakukan pengangkutan kargo mereka melalui produk Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance).

Pada Asuransi pengangkutan, MPM Insurance menawarkan jaminan asuransi barang selama pengangkutan atau pengiriman barang untuk kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, bencana alam, dan sebagainya sesuai dengan jenis polis yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Christian menjelaskan, jenis pertanggungan yang dapat dipilih oleh nasabah mulai dari Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia Jaminan I, II, III maupun Institute Cargo Clauses A, B, C, dengan manfaat beragam yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

"Premi yang dibayarkan yaitu sebesar 0,15 persen dari nilai barang. Jadi, misalnya nilai barang yang akan dikirim senilai Rp 1 miliar maka premi yang dibayarkan mulai dari Rp 1,5 juta (di luar biaya materai dan polis)," ujarnya.

Sebagai mitra para pebisnis, adanya Asuransi pengangkutan dari MPM Insurance diharapkan dapat melindungi aset berharga nasabah dan memberikan ketenangan pikiran dalam menghadapi risiko kecelakaan di jalan raya maupun pada saat pengiriman melalui laut dan udara.

"Asuransi ini akan memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut, baik di darat, laut maupun udara, sepanjang risiko tidak dikecualikan dalam polis. Melalui Asuransi Pengangkutan ini, MPM Insurance berkomitmen untuk membantu pemilik bisnis menjaga kelancaran operasional mereka," ucapnya.

Selain Asuransi Pengangkutan, MPM Insurance juga menyediakan perlindungan asuransi yang lengkap dan terbaik pribadi maupun bisnis, antara lain asuransi kendaraan, asuransi kecelakaan diri, asuransi properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi rangka kapal dan asuransi tanggung gugat, hingga asuransi perjalanan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler