Ibas Kutuk Keras Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh: Berat, Ini Sangat Berat

Tersangka pembunuhan warga Aceh telah ditahan

DPR
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengutuk keras kasus penculikan dan pembunuhan warga Aceh.
Rep: Fauziah Mursyid, Ali Mansur Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mengutuk keras kasus penculikan, penganiayaan, dan berujung kematian seorang warga Aceh yang diduga melibatkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). 

Baca Juga


‘’Kami mengutuk keras, kasus ini harus segera diusut setuntas dan seterang-terangnya. Siapapun pelakunya, segera selesaikan secara hukum,’’ ujar Edhie Baskoro, dalam keterangannya di Jakarta, Selaa (29/8/2023) dalam keterangannya. 

Ibas berharap, Panglima TNI dan KSAD selaku pimpinan tertinggi di TNI mengusut tuntas kasus ini dengan pendekatan hukum yang berlaku. 

‘’Kami juga meminta Panglima TNI dan juga KSAD memberikan pernyataan dan keterangan publik mengenai kasus ini sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Pastikan juga Panglima TNI serta KSAD membuka komunikasi dengan keluarga korban untuk menyampaikan bela sungkawa dan pertanggungjawaban kelembagaan kepada keluarga korban,’’ kata legislator dari Jawa Timur VII ini. 

‘’Kekerasan, terlebih berujung kematian, dilakukan oleh siapapun, apapun motifnya, jangan sampai terulang. Kami sekali lagi, sangat mengutuk keras peristiwa ini,’’ tambah Ibas. 

Menurut Ibas, kasus ini jelas merupakan pelanggaran sangat berat. Karena itu, dia meminta pihak terkait menuntaskan masalah dengan seterang-terangnya, agar rasa aman masyarakat tidak terganggu. 

Baca juga: Anggota Paspampres Terduga Penculik dan Pembunuh Warga Aceh Sudah Ditahan

"Berat, ini sangat berat. Karena ini kan diduga ada unsur penculikan, penganiayaan, pemerasan dan penghilangan nyawa serta pembunuhan. Lalu terduga pelakunya, justru orang-orang yang seharusnya atau selalu diharapkan melindungi rakyat. Jadi, berat sekali. Segera usut tuntas dan berikan hukuman setimpal, serta keluarga korban diberikan bantuan.’’  

"Prosesnya harus transparan. Negara harus hadir dan berikan rasa aman, nyaman, berkeadilan terhadap rakyatnya. Bantu hidup mereka, bukan justru mereka takut hidup dan sulit mencari kehidupan yang layak," kata dia.  

Baca juga: Panglima TNI akan Hukum Mati Personel Paspampres Pembunuh Warga Aceh

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan mencuat beberapa hari terakhir dan mengejutkan banyak pihak. Terlebih karena peristiwa tersebut diduga melibatkan beberapa anggota TNI, termasuk salah satunya seorang Paspampres dengan motif uang. Korban dalam peristiwa ini adalah warga Bernama Imam Masykur (25). 

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada Sabtu 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.   

Anggota Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun). Ketiga tersangka juga dipastikan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI.

“Pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023). 

Kasus tindak pidana keji ini ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Ketiga tersangka penculikan, penganiayaan yang berujung pembunuhan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, hingga saat ini Pomdam Jaya/Jayakarta belum membeberkan identitas dua pelaku lainnya, selain Praka RM.  

“TSK-nya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya. (Hanya) satu dari yang Paspampres yang lain bukan,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar. 

Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban bernama Imam Masykur dan tersangka. “Tidak (saling mengenal),” kata Kolonel CPM Irsyad. 

Baca juga: Kronologi Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas oleh Oknum Paspampres

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan bahwa kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. 

Dia memastikan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses secara hukum. 

Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.  

 

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rafael Granada Baay.   

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler