Anggota Paspampres Tersangka Pembunuhan Warga Aceh akan Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

Anggota Paspampres tersangka pembunuhan warga Aceh sudah ditahan

Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi). Anggota Paspampres tersangka pembunuhan warga Aceh sudah ditahan
Rep: Ali Mansur, Fauziyah Mursyid Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun). Ketiga tersangka juga dipastikan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI. 

Baca Juga


“Pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023). 

Kasus tindak pidana keji ini ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Ketiga tersangka penculikan, penganiayaan yang berujung pembunuhan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, hingga saat ini Pomdam Jaya/Jayakarta belum membeberkan identitas dua pelaku lainnya, selain Praka RM.  

“TSK-nya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya. (Hanya) satu dari yang Paspampres yang lain bukan,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar. 

Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban bernama Imam Masykur dan tersangka. “Tidak (saling mengenal),” kata Kolonel CPM Irsyad. 

Baca juga: Panglima TNI akan Hukum Mati Personel Paspampres Pembunuh Warga Aceh

Diberitakan sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan bahwa kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. 

Dia memastikan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses secara hukum. 

Baca juga: Kronologi Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas oleh Oknum Paspampres

Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.  

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rafael Granada Baay.

Dia menegaskan menegaskan anggota berinisial Praka RM yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap warga asal Aceh berinisial IM (25 tahun) telah ditahan. Dia menyebutkan, kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan ini ditangani oleh Pomdam Jaya.

Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. 

Baca juga: Warga Aceh Dianiaya Oknum TNI Hingga Wafat, Respons Jubir dan Sikap Tegas Danpaspampres

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael Granada Baay. 

Sebelumnya viral di media sosial warga asal Aceh itu diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh anggota paspampres berinisial Praka RM. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp 50 juta. Disebutnya juga jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh. 

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyatakan pelaku penganiayaan warga Aceh di Jakarta yang berujung kematian yang diduga melibatkan oknum anggota TNI harus dihukum berat. 

Baca juga: Anggota Paspampres Terduga Penculik dan Pembunuh Warga Aceh Sudah Ditahan

"Kita mengecam dan berharap kasus penyiksaan berujung kematian yang melibatkan oknum anggota TNI ini harus diusut tuntas dan diproses hukum seadil-adilnya," kata Muhammad MTA di Banda Aceh, Ahad (27/8/2023).

Dia menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan warga Aceh bernama Imam Masykur, baik oknum aparat TNI maupun sipil, harus dijerat dan dihukum berat. "Terlepas bagaimana masalah yang terjadi antarpara pihak, penyiksaan tidak dibenarkan, apalagi sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang," katanya.

 

Pemerintah Aceh sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, baik yang sedang dijalankan kepolisian maupun POM TNI dalam penanganan kasus tersebut.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler