Buang Sampah Sembarangan di Yogya Bisa Didenda
Setidaknya sudah lebih dari 100 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini mengingat ada tumpukan sampah di tempat yang tidak seharusnya, seperti di pinggir-pinggir jalan karena masih ada warga yang membuang sampah sembarangan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, penindakan tegas ini dilakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan berulang kali. Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan yang bukan ditempatnya, dapat dikenakan sanksi berupa denda.
"Dari hasil penindakan yustisi melalui pengadilan, ada beberapa warga yang diputuskan dikenai sanksi denda sekitar Rp 540 ribu," kata Singgih di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (29/8/2023).
"Kalau sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, bisa dikenai tiga bulan kurungan penjara dan denda paling tinggi Rp 50 juta," ucap Singgih.
Sedangkan, Pemkot Yogyakarta sendiri sudah membuka depo sampah agar masyarakat membuang ke depo-depo yang sudah dibuka. Bahkan, operasional depo sampah juga sudah diperpanjang hingga tujuh jam tiap harinya.
"Dengan dibukanya depo lebih panjang, kan harapannya tidak ada lagi sampah yang dibuang di pinggir jalan, dan tidak perlu adanya tindakan yustisi," ujarnya.
Singgih menuturkan, setidaknya sudah lebih dari 100 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dari patroli yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta. Mereka yang kedapatan ini masih diberikan penindakan secara non yustisi.
"Minggu kemarin kita menerima laporan sekitar 170-an warga mendapatkan pembinaan non yustisi, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat juga sudah mengatakan bahwa tindakan tegas akan diterapkan mengingat upaya pembinaan secara non yustisi sudah dilakukan kepada masyarakat. Namun, masih ada yang melakukan pelanggaran, sementara depo-depo sampah juga sudah dibuka.
"Selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta masih melakukan pembinaan non yustisi, seperti mengingatkan dan memberikan teguran kepada para pembuang sampah sembarangan," kata Octo.
Octo menyebut, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap pembuang sampah sembarangan ke kantor kecamatan di masing-masing wilayah agar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Namun, jika ada yang masih berulang melakukan pelanggaran ini, maka akan diproses yustisi atau sesuai hukum yang berlaku.
"Selama ini masih melakukan pembinaan non yustisi. Makanya yang berulang akan kita proses yustisi," ucap Octo.
Disebutkan, Satpol PP Yogyakarta sudah memberikan 171 kali pembinaan non yustisi kepada pembuang sampah sembarangan selama 2023 hingga Agustus ini. Sedangkan, penindakan yustisi atau hukum dengan tindak pidana ringan sudah dilakukan sebanyak empat kali.