Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Jamu di Solo, Sita Ratusan Botol Miras
Pemilik toko tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menggerebek penjual minuman keras (miras) yang berkedok Toko Jamu di Kestalan, Banjarsari, Solo, Rabu (30/8/2023) kemarin. Polisi juga menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Kasat Resnarkoba Polresta Solo Kompol Dicky Hermansyah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan penggerebekan itu terjadi Rabu siang oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Solo.
"Di lokasi, petugas berhasil menyita 191 botol minuman beralkohol berbagai merk tanpa izin edar dengan rincian 17 botol anggur putih, 88 botol anggur merah gold, 41 botol anggur merah biasa, empat botol kawa hitam, empat botol kawa merah, 17 botol anggur kolesom, 14 botol ketan hitam, satu botol anggur API, empat botol anggur barita, dan satu botol arak putih," kata Dicky, Kamis (31/8/2023).
Ia menjelaskan pemilik toko jamu berinisial SW (44) adalah warga Solo. "Sedangkan, awal mula diketahui toko jamu itu menjual miras berasal dari informasi warga yang mengetahui ada kegiatan jual beli miras. Setelah memperoleh informasi, polisi melakukan proses penyelidikan," ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap toko jamu tersebut ditemukan ratusan botol miras berbagai merek. Selain itu, pemilik toko juga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
"Selanjutnya pelaku SW dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Dihubungi terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala penyakit masyarakat (pekat) meliputi miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat.
"Kami berharap kepada warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi penyakit masyarakat di lingkungannya seperti miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi bisa segera melapor ke call center Polresta Solo dan kami segera menindaklanjutinya," tegas dia.