UI Bakal Butuh Penyesuaian untuk Terapkan Tanpa Skripsi

UI sebut akan butuh penyesuaian untuk menerapkan kelulusan tanpa skripsi.

Antara/Wahyu Putro A
Dua mahasiswa menyadur kliping untuk bahan skripsi (ilustrasi). UI sebut akan butuh penyesuaian untuk menerapkan kelulusan tanpa skripsi.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Universitas Indonesia (UI) menyatakan akan melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menyesuaikan semua hal agar sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023. Penyesuaian tersebut akan dilakukan dalam kurun paling lama dua tahun ke depan.

Baca Juga


“Pastinya semua pihak yang terkait, termasuk perguruan tinggi, membutuhkan waktu untuk mempelajari dan memahami peraturan dan standar yang baru, dan kemudian mengimplementasikannya,” ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Sebab itu, UI tentu akan melakukan segala upaya yang dibutuhkan untuk menyesuaikan diri sehingga sejalan dengan aturan anyar tersebut. Berbagai peraturan akademik yang ada akan ditelaah dan disesuaikan secara cermat dengan sejumlah pertimbangan, yakni memperhatikan kondisi saat ini, mengutamakan kepentingan mahasiswa, dan menghindari adanya mahasiswa yang dirugikan.

“Strategi penyesuaian dan langkah-langkah yang tepat akan disusun agar dapat terlaksana dalam kurun waktu transisi maksimal 2 tahun sesuai dengan Pasal 104 a, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023,” kata dia.

Di UI sendiri, kata dia, peraturan tentang bentuk tugas akhir selain skripsi telah diterapkan dan dapat ditelusuri hingga tahun 2013. Di mana, ada Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 2198 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 43 telah menyebutkan bentuk tugas akhir selain skripsi.

“Tugas akhir adalah suatu bentuk karya ilmiah berupa skrip maupun bentuk tugas akhir lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menjadi salah satu syarat kelulusan seorang mahasiswa yang ditetapkan berdasarkan sebuah kurikulum program studi,” bunyi pasal itu.

Kemudian, ada juga di dalam Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2016 pada Pasal 1 Ayat 45. Di sana dijelaskan berbagai bentuk tugas akhir, yakni tugas akhir adalah suatu bentuk karya ilmiah berupa skripsi maupun bentuk tugas akhir lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menjadi salah satu syarat kelulusan seorang mahasiswa yang ditetapkan berdasarkan sebuah kurikulum program studi.

Pasal 9 Ayat 8 dalam peraturan itu mendeskripsikan lebih lanjut apa saja bentuk tugas akhir. Dituliskan, untuk menjamin mutu bimbingan maka beban kerja dosen sebagai pembimbing utama dalam penelitian terstruktur dalam rangka penyusunan skripsi/tugas akhir, tesis, disertasi, atau karya desain/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 14 mahasiswa.

Lalu, di dalam Peraturan Rektor Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 51 dijelaskan berbagai bentuk tugas akhir. Di sana dikatakan, tugas akhir adalah suatu bentuk karya ilmiah berupa skripsi maupun bentuk tugas akhir lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menjadi salah satu syarat kelulusan seorang mahasiswa yng ditetapkan berdasarkan sebuah kurikulum program studi.

“Penentuan bentuk tugas akhir yang dimaksud dalam Peraturan Rektor di atas dilakukan di tingkat fakultas dan program studi terkait sebagai bagian dari ketentuan evaluasi akhir hasil studi. Dengan demikian, dapat dikatakan peraturan yang berlaku di UI tentang tugas akhir sedikit banyak telah sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 pasal 18 ayat 9a,” terang Amelita.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler