UMJ Investigasi Pinpri Mahasiswa Beraksi di Kampus
Jika diketahui kabar tersebut benar, mahasiswa itu diberikan sanksi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tengah melakukan investigasi secara komprehensif terhadap kasus pinjaman pribadi (pinpri) yang menyeret nama kampus. Jika investigasi telah dilakukan dan ditemukan praktik-praktik yang melanggar norma-norma akademik dan hukum, maka pihak-pihak yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila setelah dilakukan investigasi ditemukan praktik-praktik yang melanggar norma-norma akademik dan hukum maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak mahasiswa kami dan mengatasi masalah ini secara menyeluruh,” ujar Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan UMJ, Septa Chandra, lewat surat klarifikasi, Kamis (31/8/2023).
Septa mengatakan, kasus pinpri itu merupakan ranah pribadi dan tidak memiliki hubungan dengan institusi. Dia menyampaikan, UMJ dengan tegas melarang dan menyampaikan klarifikasi terhadap praktik pinjaman online ilegal yang dilaporkan sedang terjadi di lingkungan kampus. UMJ sangat prihatin dengan dampak negatif dari praktik semacam itu terhadap mahasiswa UMJ secara keseluruhan maupun khalayak.
“Kami memahami, pinjaman online ilegal dapat memberikan beban finansial yang tidak terduga dan merugikan bagi mahasiswa UMJ. Kami mengimbau kepada seluruh mahasiswa agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pinjaman dan memastikan mereka hanya berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan diatur oleh hukum,” kata dia.
Sebab itu, kata dia, pihak kampus akan meningkatkan upaya dalam memberikan informasi kepada mahasiswa mengenai pengelolaan keuangan yang bijak, termasuk edukasi mengenai risiko pinjaman online ilegal. Menurut Sapta, UMJ ingin memberdayakan mahasiswanya agar dapat membuat keputusan finansial yang cerdas dan menghindari jebakan pinjaman ilegal.
“Kami mengajak segenap mahasiswa UMJ untuk bersama-sama mendukung langkah-langkah pencegahan dan penyelesaian kasus ini. UMJ bertekad untuk menjaga lingkungan kampus yang aman, terinformasi, dan mendukung perkembangan akademik serta pribadi mahasiswa,” kata dia.
Republika telah menemui sejumlah mahasiswa di UMJ untuk menelisik lebih lanjut tentang praktik pinpri yang menjadi perbincangan warganet belakangan ini, yang mana salah satu diduga pelaku merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Budaya UMJ. Mereka mengaku tak tahu-menahu dengan keberadaan praktik pinpri di kampusnya.
“Apa itu pinpri? Saya malah baru denger. Nggak familiar dengan istilah itu sih di sini,” ujar Haris (23) salah satu mahasiswa UMJ saat ditemui di lingkungan UMJ, Tangerang Selatan.
Menurut mahasiswa angkatan 2018 itu, persoalan tersebut belum begitu banyak dibicarakan di kalangan mahasiswa. Padahal, biasanya jika ada suatu persoalan di lingkungan kampus, pasti akan tersebar di kalangan mahasiswa. Kasus pinpri ini, tak begitu banyak dibahas oleh mereka. Bisa jadi, kata dia, persoalan itu merupakan praktik yang dilakukan oleh oknum mahasiswa di luar kampus saja.
Hal senada juga disampaikan oleh Abay (23) dan Abro (24). Ditemui secara terpisah, keduanya sama-sama mengaku baru mendengar istilah tersebut di lingkungan kampus. Abay yang memang hanya tinggal mengerjakan skripsinya mengaku tak begitu mengikuti dunia kampus lagi saat ini. Sementara Abro yang merupakan mahasiswa angkatan 2019 juga mengaku baru mendengar istilah itu.
Jasa pinpri yang ditawarkan oleh oknum beravatar atau memiliki foto profile idol K-Pop di media sosial X, yang dulunya Twitter, ramai diperbincangkan oleh warganet. Pinpri disebut-sebut banyak yang memberikan pinjaman dengan bunga pinjaman yang lebih besar dari bunga bank dan melakukan doxing dalam upaya menagih peminjamnya.
Awalnya akun X @Partaisocmed menguliti soal Pinpri beravatar Korea (Avkor) dengan pengalaman dari berbagai warganet di media sosial. Akun anonim tersebut menduga salah satu oknum Pinpri ini merupakan mahasiswa dan anggota himpunan UMJ.
Akun tersebut juga mengatakan, bahwa oknum Pinpri bisa memberikan bunga pinjaman sebesar 35 persen per hari. Dan jika tidak membayar tepat waktu yang ditentukan, maka nama peminjam hingga data pribadinya dirusak.
"Jahatnya lintah darat PINPRI berkedok avkor yang marak bertebaran di sosial media: Bunga 35% sehari! Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya," kata akun X @Partaisocmed dikutip Republika di Jakarta pada Kamis (31/8/2023).
Berdasarkan rata-rata bunga kredit perbankan maupun pinjaman online, bunga kredit sejak Januari hanya berada di level 10 persen. Sementara Pinpri diduga kuat tidak memiliki dasar hukum bahkan hingga berniat menyebarkan data pribadi jika tidak membayar tagihan atau telat bayar.
Awalnya okunum Pinpri ini menawarkan pinjaman dengan jaminan seperti KTP ataupun KK hingga alamat serta akun lengkap media sosial peminjam. Namun jika peminjamnya telat membayar , maka data pribadi seperti KTP hingga foto mereka langsung disebarluaskan.