Dianggap Ganggu Kesehatan Mental Anak, Kyrgyzstan Larang Aplikasi TikTok

Kyrgyzstan menyoroti tidak adanya verifikasi usia pada TikTok untuk penggunanya.

Istimewa
Tiktok
Rep: Kamran Dikarma Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, BISHKEK – Pemerintah Kyrgyzstan telah melarang aplikasi dan platform TikTok di negara tersebut. Keputusan itu diambil karena TikTok dipandang memberikan dampak negatif terhadap perkembangan mental dan kesehatan anak-anak.

“TikTok membenamkan penggunanya ke dalam dunia virtual yang berisi klip pendek, dan setelah menontonnya, para remaja mencoba meniru video tertentu, beberapa di antaranya mengancam jiwa. Psikis anak masih fluktuatif, baru terbentuk. Konten semacam itu dapat menyebabkan kecanduan dan berdampak negatif pada kondisi emosional generasi muda,” kata Kementerian Kebudayaan, Informasi, Olahraga, dan Kebijakan Pemuda Kyrgyzstan, Rabu (30/8/2023), dikutip laman Eurasianet.

Kementerian tersebut menambahkan bahwa TikTok tidak memiliki kontrol pengguna yang memadai guna mencegah anak-anak mengakses konten-konten membahayakan. Kyrgyzstan turut menyoroti tidak adanya langkah-langkah verifikasi usia yang tepat pada TikTok untuk para penggunanya.

Wakil Menteri Kebudayaan Kyrgyzstan Chyngyz Esengul mengatakan, keputusan pelarangan dan pemblokiran TikTok tidak muncul begitu saja. Dia menyebut ada 18 organisasi non-pemerintah dan masyarakat sipil di negara tersebut yang telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kyrgyzstan agar segera memblokir TikTok.

Baca Juga


Dalam petisinya kepada Pemerintah Kyrgyzstan, organisasi-organisasi masyarakat sipil itu menyampaikan kekhawatiran mereka atas konten-konten “berbahaya” yang tersebar luas di TikTok. Mereka juga menyoroti tidak adanya batasan usia pada aplikasi tersebut.

TikTok telah menghadapi peningkatan batasan dan larangan dalam skala global. Banyak negara Barat, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Kanada, yang berupaya membatasi akses ke platform berbagi video tersebut.

Pada Juni 2020, India memutuskan melarang TikTok di negaranya. India mengatakan, alasan pelarangan itu adalah untuk melindungi kedaulatan, keamanan, dan integritas negara serta ketertiban umum. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler