Muhaimin ke Anies Ibarat Mobil Belok Gak Pakai Lampu Sein
Ketum PAN tanggapi perpindahan Muhaimin ke Anies.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara soal duet antara Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan bakal calon presiden Anies Baswedan.
Menurut Zulhas, berpindahnya Cak Imin dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) atau yang telah berubah nama menjadi Koalisi Indonesia Maju tersebut seakan-akan berbelok tanpa memberi lampu sein.
"Ya, kalau lampunya mati, mbok ngasih tangan. Ini belok enggak ngasih-ngasih sein," kata Zulhas dalam sambutan di acara Peningkatan Kapasitas Politik Anggota dan Caleg PAN Kalimantan Barat, Jumat, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Kendati demikian, Zulhas mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan masing-masing partai politik dalam menentukan arah politiknya.
Ia tetap mendoakan PKB sukses pada Pemilu 2024.
"Nanti PAN ke sini, PKB ke sini, Demokrat ke sini, haknya masing-masing, kita hormati. Cuma kemarin itu, kita 'kan satu rombongan sama PKB Cak Imin, ini belok. Kalau rombongan mobil bareng-bareng, ini beloknya enggak ngasih sein," kata dia.
Sebelumnya, Kamis (31/8/2023), pihak Partai Demokrat mengumumkan bahwa Partai NasDem membuat keputusan sepihak dengan membentuk kerja sama dengan PKB sekaligus menetapkan Cak Imin sebagai bakal cawapres untuk Anies.
Kabar penetapan Cak Imin sebagai bakal cawapres itu diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya melalui siaran pers setelah mendapat konfirmasi dari Sudirman Said selaku utusan Anies.
Cak Imin dan PKB masih tergabung dalam KKIR atau Koalisi Indonesia Maju bersama Partai Gerindra, PAN, dan Golkar. Sementara itu, Partai Demokrat telah resmi mencabut dukungannya untuk Anies pada Jumat (1/9/2023) malam.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.