Penculikan dan Pembunuhan oleh Oknum TNI, Komnas HAM-LPSK Lindungi Saksi dan Keluarga

Pelaku diketahui merupakan oknum tentara aktif.

Dok. Republika
Tersangka penculikan Praka HS (kiri), Praka J (Tengah),Praka RM(Kiri), pemerasan dan penganiayaan Imam Masykuri.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menyatakan membuka opsi perlindungan saksi dan keluarga Imam Masykur bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Warga asal Bireun, Aceh itu kehilangan nyawa akibat ulah trio aparat TNI dan seorang warga sipil.

Baca Juga


Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyadari sensitivitas kasus ini yang menjadi perhatian para saksi dan keluarga korban. Sebab pelakunya terdiri dari unsur tentara aktif.

"Memastikan perlindungan saksi-saksi dan keluarga korban karena keluarga ketika berhubungan dengan satu institusi apalagi ini TNI tentu ada kekhawatiran-kekhawatiran," kata Semendawai dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM pada Jumat (1/9/2023).

Semendawai menyampaikan perlindungan terhadap saksi dan korban akan diupayakan Komnas HAM. Bahkan perlindungan ini bakal menjadi tanggungjawab bersama LPSK.

"Tentu kita berharap perlindungan dapat dilakukan. Bila diperlukan bisa kerja sama dengan lembaga terkait. Kami kerjasama dengan lembaga lain, salah satunya LPSK," ujar Semendawai yang pernah menjabat Ketua LPSK.

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menyebut Komnas HAM dan LPSK menjadwalkan kunjungan ke Aceh pada pekan depan. Kunjungan ini dalam rangka komunikasi sekaligus penawaran perlindungan terhadap keluarga korban. "Kami akan ke Aceh pekan depan mulai Senin menemui beberapa pihak, termasuk ibu IM bersama LPSK," ujar Uli.

Selain itu, Uli mengungkap Komnas HAM sudah memeriksa 13 saksi atas kasus Imam Masykur. Para saksi yang diperiksa akan bertambah seiring rencana kunjungan ke Aceh. "Komnas melakukan pemantauan dalam minggu ini kami telah memeriksa 13 saksi dan melakukan peninjauan lokasi," ujar Uli.

Sebelumnya ,seorang warga sipil Imam Masykur (25 tahun) kehilangan nyawanya usai diduga diculik dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum tentara dan satu warga sipil. Para pelakunya adalah anggota Paspamres Praka RM, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda dan warga sipil berinisial MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pihak TNI beralasan penculikan Imam dilakukan karena berstatus penjual obat-obatan. Sehingga tiga oknum penculik ingin meminta tebusan.

Lantaran tebusan Rp50 juta tak dibayar, beberapa hari kemudian jenazah korban ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler