Resmi Dilaporkan, Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Bayi Tertukar di Bogor

Kedua ibu bayi melaporkan RS Sentosa sebagai korporasi.

Republika/ Shabrina Zakaria
Ibu bayi tertukar, Dian Prihatini (kanan), didampingi kuasa hukumnya, Binsar Aritonang, melaporkan RS Sentosa ke Polres Bogor atas kasus bayi tertukar, Jumat (1/9/2023).
Rep: Shabrina Zakaria Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Dua ibu bayi tertukar, Siti Mauliah (37 tahun) dan Dian Prihatini (33), resmi melaporkan Rumah Sakit Sentosa atas kasus bayi tertukar. Polres Bogor pun akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan penyelidikan atas laporan tersebut pun akan dimulai. “Iya (penyelidikan dimulai), pasti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya, Jumat (2/9/2023).

Dalam laporan ini, kedua korban melaporkan korporasi RS Sentosa yang diduga ada tindak pidana. Laporan tersebut sudah tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan No Pol: STBL/B/1597/IX/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JBR

“Pokoknya udah kita laporkan terkait tertukarnya bayi milik klien kami dan klien Bang Rusydi (kuasa hukum Siti Mauliah), di RS Sentosa. Dugaan tindak pidana atas tertukarnya bayi tersebut,” kata Kuasa Hukum Dian Prihatini, Binsar Aritonang, di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023) malam.

Binsar mengatakan, laporan ini dilakukan bersamaan dengan Siti Mauliah. Ke depan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum perdata.

“Kami juga akan melakukan upaya hukum perdatanya juga ya. Untuk masukan gugatan di pengadilan,” katanya menegaskan.

Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, mengatakan laporan ini dibuat setelah RS Sentosa mengajukan restorative justice, tetapi tidak ada kesepakatan.

“Kemarin pihak rumah sakit mengajukan restorative justice, dan tenyata dalam kesepakatan itu dead lock tidak ada kata sepakat. Akhirnya, memang hari ini kami akan membuat laporan kepolisian. Itu juga sudah permintaan dari klien kami dan ini juga akan membuat laporan kepolisian dari Ibu D juga seperti itu,” kata Rusydi ketika ditemui Republika.co.id di Mapolres Bogor, Jumat (1/9/2023).

Rusydi mengatakan, RS Sentosa dilaporkan dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62. Dalam laporan ini keduanya menyasar sang pelaku usaha, yakni RS Sentosa sendiri.

“Yang akan kita sasar dalam laporan ini, pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya,” ujarnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler