Tiga Wanita Terduga Pelaku Cekoki Kucing dengan Soju Ditangkap Polresta Padang
Ketiga terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Padang.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Polresta Padang menangkap tiga orang wanita yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras jenis soju. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra.
"Sekarang sedang dimintai keterangan. Ketiga pelaku,” kata Dedy, Senin (4/9/2023).
Ketiga pelaku pencekokan soju ke kucing itu adalah Syintia Ade Putri (24 tahun) Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Kucing tersebut diketahui peliharaan pelaku Syintia. Ketiganya diduga melakukan perbuatan 'zalim' terhadap kucing tersebut di indekos yang berlokasi di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang.
Dedy menyebut laporan terhadap ketiga pelaku akan diproses. Namun, ia belum memberikan informasi status hukum ketiga wanita tersebut. Indonesia Cat Association cabang Padang melaporkan tiga orang wanita muda yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras di Padang.
Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar, mengatakan perbuatan pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Ia meminta para pelaku dapat diproses secara undang-undang berlaku.
“Kami membuat laporan hari ini. Memang sepatutnya (tindakan pelaku) dilaporkan,” kata Isnaini, Senin (4/9/2023) di Padang.
Tiga orang pelaku yang mencekoki seekor kucing dengan miras adalah mahasiswa yang indekos di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang. Isnaini mengetahui ketiga pelaku sudah meminta maaf usai video perbuatan mereka viral. Namun hal itu tidak menyurutkan niatan Isnaini meneruskan kejadian ini ke ranah hukum agar ada efek jera kepada pelaku.
“Minta maaf kan kepada cat lovers mandiri. Kita kan banyak komunitas, ya. Mungkin pada saat itu (permintaan maaf) komunitas Peduli Kucing Padang melakukan damai, situasi (di lokasi) itu baik untuk dilakukan. Walaupun berdamai, bukan berarti kasus ini diadakan,” ujar Isnaini.
Aduan Indonesian Cat Association terkait pencekokan miras ke kucing ini masuk ke Polresta Padang dengan nomor STTLP/B/588/IX/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat. Informasi pencekokan kucing dengan miras ini terkuak setelah video viral di sosial media tiga orang wanita di sebuah kamar sedang memberikan minuman keras ke dalam mulut seekor kucing.
Video ini disebarkan akun instagram @matarakyat_sumbar. Video tersebut berdurasi 23 detik yang memperlihatkan tiga orang wanita mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar. Ketiga wanita itu lalu tertawa. Selanjutnya, mereka memberikan cairan dari botol diduga merupakan minuman keras. Mereka memaksa kucing ini untuk meminumnya.
“Ibunya (kucing) berdua ini tidak sanggup sama saya. Cepatlah,” kata perekam video.
Usai mencekoki kucing dengan minum keras, ketiga wanita ini kembali tertawa terbahak-bahak. Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di atas keset kaki.
Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut telah mengalami masalah kesehatan di dagu ada jamur, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga. Hewan itu milik peliharaan Syinta Ade Putri.
Ketiga pelaku sudah melayangkan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan berjanji tidak lagi memelihara kucing.