Puluhan Warga Yogya Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Diproses Yustisi
Mereka keseluruhannya merupakan warga Kota Yogyakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengamankan puluhan warga masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pemkot Yogyakarta sudah mulai melakukan penegakan secara yustisi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, setidaknya sejak 1-4 September 2023 ini sudah ada 31 warga yang terjaring membuang sampah sembarangan. Puluhan warga tersebut akan diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku.
"Per 1 September dilaksanakan operasi penegakan berdasarkan perda, secara yustisi ," kata Octo di kompleks Balai Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
Dijelaskan, puluhan warga tersebut merupakan warga Kota Yogyakarta. Mereka kedapatan tidak hanya membuang sampah tidak pada tempatnya, namun juga membakar sampah.
"Sampai hari ini ada 31 pelanggar, pelanggar ini membuang sampah di jalan-jalan, dan ada juga yang membakar sampah. 31 orang ini kami ajukan ke persidangan, direncanakan proses persidangan Rabu tanggal 6 September nanti," ujarnya.
Banyaknya pelanggar yang didapat dalam empat hari ini, menunjukkan masih adanya warga yang belum memiliki kesadaran akan pengelolaan sampah secara mandiri.
Octo menjelaskan, para warga tersebut mengaku membuang dan membakar sampah karena belum mendapatkan informasi terkait jadwal buka depo sampah, hingga tidak sabar menunggu dibukanya depo.
Adapun operasional depo sampah di Kota Yogyakarta sudah diperpanjang. Dari 14 depo sampah yang ada, operasionalnya diperpanjang sejak pukul 06.00-13.00 WIB.
"Ke-31 orang ini keseluruhannya warga Kota Yogyakarta yang belum memiliki kesadaran untuk mengelola sampah secara mandiri, maupun kurang mendapatkan informasi mengenai jadwal dan tempat di depo, TPS, dan kurang sabar menunggu waktu buka depo. Tapi alasan ini tidak bisa jadi alasan untuk membuang sampah yang tidak pada seharusnya," kata Octo.
Disebutkan, pihaknya sebelumnya baru menerapkan sanksi secara non yustisi bagi warga yang membuang sampah maupun yang membakar sampah. Setidaknya, sejak Januari hingga akhir Agustus 2023 ada 201 warga yang diberikan sanksi secara non yustisi.
"Untuk proses non yustisi, ini sifatnya masih pembinaan, kemudian menyampaikan edukasi, penghalauan, dan pemanggilan di kemantren (kecamatan)," jelasnya.
Dikarenakan masih adanya warga yang melakukan pelanggaran setelah diberikan sanksi secara non yustisi, maka pihaknya sepakat untuk melakukan penegakan secara yustisi mulai September 2023.
Meski, sebelum September juga sempat empat warga dari luar Kota Yogyakarta yang diberikan sanksi secara yustisi. "Januari sampai April sudah kita lakukan juga yustisi, cuma memang pelanggarnya dari luar Kota Yogya, ada empat orang didenda Rp 540 ribu," ungkap Octo.