Pemkot Bekasi Pastikan Pembayaran Tanah SDN Bantargebang pada November 2023
Ahli waris segel SDN III, IV, dan V Bantargebang, sebab tak kunjung dibayar pemkot.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan akan membayar tanah milik ahli waris yang digunakan menjadi tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantargebang, Kota Bekasi pada November 2023. Adapun bangunan yang disegel ahli waris adalah SDN III, IV, dan V Bantargebang.
Langkah itu sebagai bentuk protes Pemkot Bekasi yang belum membayar tanah sesuai dengan penetapan di pengadilan. "Kami sudah menganggarkan di APBD 2023, dan diharapkan dapat dibayarkan pada bulan November," kata Tri Adhianto kepada wartawan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/9/2023).
Dia menyampaikan pembayaran kepada ahli waris sebesar Rp 19 miliar diambil dari anggaran biaya tambahan (APT-ABT) tahun 2023. Pemkot Bekasi berharap, ahli waris menerima usulan tersebut. "Kami telah menyiapkannya untuk disetujui, dan semoga segera disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi," kata Tri Adhianto.
Menurut petugas kebersihan SDN V Bantargebang yang mengaku bernama Suryadi, penyegelan dengan cara pemasangan seng di tengah halaman utama sekolah dilakukan pada Ahad (30/9/2023) ketika siswa libur sekolah. Hal itu lantaran ketika guru masih mengajar pada Sabtu (29/8/2023), penghalang di gerbang sekolah masih belum terpasang.
"Sabtunya masih ada kegiatan sekolah belum ada seng ini," kata Suryadi kepada Republika.co.id belum lama ini.
Mengetahui sekolah sudah dipagari seng, Suryadi melapor kepada kepala sekolah. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti kepada seluruh siswa-siswi agar sekolah yang biasanya dilakukan tatap muka diganti sementara dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Selain dipagari seng di halaman utama sekolah, dinding sekolah itu juga dipasang spanduk warna kuning dengan tulisan warna hitam kapital dengan kalimat pemberitahuan. "TANAH INI MILIK AHLI WARIS HM NURHASANURDDIN KARIM".
Di bawah tulisan tersebut juga ditulis keterangan putusan semua tingkat pengadilan. Mulai tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan peninjauan kembali (PK) di MA, yang selalu menenangkan ahli waris tulis.
Spanduk minta dibayar...
Selain dipasang spanduk, ahli waris juga memasang poster dengan tulisan "PERMOHONAN PK WALI KOTA DITOLAK BAYAR HAK AHLI WARIS" serta macam-macam tulisan yang menuntut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mematuhi putusan pengadilan.