OJK Catat 26 Pinjol Kurang Modal dan Minta Penuhi Ekuitas Minimum
OJK terus monitoring fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas lima persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemenuhan ekuitas minimum fintech peer to peer (P2P) lending sebesar Rp 2,5 miliar berlaku pada 4 Juli 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman masih ada 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juli 2023.
"OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut," kata Agusman dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Agustus 2023, Selasa (5/9/2023).
Agusman memastikan, OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Dia meminta fintech P2P lending segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar.
Selain itu, dia menuturkan, OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas lima persen. Agusman memastikan, OJK sudah memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.
"OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan," ucap Agusman.
Selama Agustus 2023, Agusman menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, satu teguran tertulis, dan 10 sanksi denda.
"OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia," tutur Agusman.
Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Agusman menegaskan, OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui.
"Kami melakukan enforcement terhadap PP yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui," jelas Agusman.