Diduga Lalai, Sopir Truk yang Tabrak Keluarga di Sukabumi Jadi Tersangka
Sopir truk tersebut diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menetapkan sopir truk berinisial S (35 tahun) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Truk yang dikendarai S menabrak satu keluarga pengendara motor di kawasan Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus kecelakaan truk yang menabrak motor di pinggir jalan itu dilaporkan terjadi pada Ahad (3/9/2023). Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia, sementara dua lainnya dalam kondisi kritis dan tengah dirawat di RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cibadak.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi, serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S, pengemudi kendaraan truk, sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar kepada wartawan di Markas Polres Sukabumi, Selasa (5/9/2023).
Yanuar mengatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut terkait pengguna kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelanggaran atas pasal tersebut diancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebelumnya, Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Seksi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, mengatakan, penyidik Satlantas sudah diminta segera melakukan proses hukum terkait kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Kampung Cikukulu.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan kasusnya sudah ditangani Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas,” katanya.