Analis: Kebijakan ARB Simetris tidak Berdampak Terhadap Saham Blue Chip

ARB Simetris tidak memberikan efek bagi saham yang memiliki market cap yang besar

Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengamati data saham melalui aplikasi IDX Mobile di dekat layar yang menampilkan indeks harga saham gabungan (IHSG) di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (24/8/2023). IHSG ditutup melemah 0,32% ke 6899,39 pada akhir perdagangan. IHSG sempat mencapai posisi tertinggi di 6.937,64 dan terendah di 6.898,38 sepanjang sesi. Sebanyak 219 saham ditutup di zona hijau, 308 saham melemah, dan 215 saham lainnya ditutup di posisi yang sama.
Rep: Novita Intan Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan kebijakan auto reject bawah dan auto reject atas simetris sejak Senin (4/9/2023). Adapun kebijakan ini bertujuan untuk meredakan kepanikan investor ketika indeks saham mengalami penurunan secara drastis.


Menurut Analis Pasar Saham Kiswoyo Adi Joe kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak terhadap saham blue chip yakni saham yang berasal dari perusahaan dengan reputasi baik dalam skala nasional. Hal ini karena kualitas kesehatan finansialnya sudah teruji selama bertahun-tahun walaupun perekonomian global tidak dalam kondisi baik.

“Tidak memberikan efek bagi saham yang memiliki market cap yang besar,” ujarnya kepada Republika, Rabu (6/9/2023).

Kiswoyo menyebut kemungkinan dampak kebijakan tersebut berimbas terhadap saham kelas bawah yang memiliki volatilitas tinggi. Namun, dia menampik jika ada saham yang ‘dikorbankan’ imbas kebijakan tersebut.

“Mungkin saham lapis tiga saham kelas bawah yang volativas tinggi tapi kalau di pasar saham pergerakan saham bawah sudah biasa,” ucapnya.

Dalam penyesuaian itu, BEI akan menetapkan ketentuan auto rejection simetris yang artinya batas auto reject bawah akan sama dengan batas auto reject atas pada setiap rentang harga saham sebesar 35 persen dengan rentang nilai saham Rp 50 sampai dengan Rp 200. Kemudian sebesar 25 persen dengan rentang nilai saham lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000, dan 20 persen dengan rentang nilai saham di atas Rp 5.000.

Pjs Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan implementasi batasan auto reject bawah dan auto reject atas simetris dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar yang kembali normal, karena dicabutnya status pandemi oleh pemerintah.

“Ketika pandemi, aturan ini sempat diubah dengan ARB dan ARA simetris sebesar tujuh persen semua fraksi harga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).

BEI secara bertahap membuat aturan auto reject bawah dan auto reject atas kembali normal. Pada tahap pertama berlaku mulai 5 Juni 2023 hingga saat ini dengan batas auto reject bawah dan auto reject atas sebesar 15 persen. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler