Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK, Cak Imin: Proses Biasa Sebagai Saksi

Cak Imin mengaku tidak mengetahui apakah pemanggilan dirinya bentuk politisasi.

Republika/Prayogi
Bakal Calon Wakil Presiden sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyapa wartawan saat tiba untuk melakukan pertemuan di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Pertemuan perdana antar parpol koalisi pasca deklarasi pasangan Capres/Cawapres Anies-Muhaimin tersebut membahas terkait rencana pemenangan pasangan Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024. Dalam pertemuan tersebut turut juga diundang PKS namun hingga kedatangan Muhaimin Iskandar tidak ada satupun elite PKS yang nampak hadir.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan dia datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). Kehadiran Cak Imin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.

Cak Imin dipanggil KPK karena kasus itu berlangsung saat dia menjabat sebagai menteri tenaga kerja periode 2009–2014. “Besok pasti (saya) datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Muhaimin menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku tidak tahu.

“Oh nggak tahu saya. Nggak tahu,” kata Muhaimin singkat.

KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.

Penyidik KPK pada bulan lalu (18/8) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan politisasi hukum. Dia meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan. Keduanya sudah dideklarasikan pada pekan lalu (2/9).

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler