Bea Cukai dan Negara ASEAN Segera Terapkan Daftar Barang Kena Tarif

ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature terus diperbarui sesuai kemajuan teknologi

Melisa Riska Putri/Republika
Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny menjelaskan pergeseran tata niaga impor dalam media briefing, Selasa (30/1).
Rep: Novita Intan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara-negara anggota ASEAN di bawah keketuaan Indonesia kembali memulai pembahasan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature tingkat regional. ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature akan menjadi buku tarif kepabeanan setiap negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.


ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam negara ASEAN berupa penomoran barang sampai tingkat delapan digit, berdasarkan Protocol Governing The Implementation of ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature. 

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature perlu diperbarui secara berkala demi merespons dinamika klasifikasi barang menyesuaikan kemajuan teknologi.

"Sebagaimana halnya yang juga dilakukan level global oleh World Customs Organization. Hal serupa juga perlu dilakukan negara ASEAN dengan melakukan update terhadap AHTN agar selaras dengan Harmonised System dan perkembangan ekonomi terkini," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/9/2023).

Technical Sub-Working Group on Classification merupakan kick off meeting dalam rangka mempersiapkan review ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 dan penyusunan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2027. Pertemuan membahas beberapa isu penting seperti prosedur dan kriteria teknis review ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 dan program kerja review ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.

Hasil dari pembahasan Technical Sub-Working Group on Classification berupa ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature akan menjadi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang nantinya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan digunakan sebagai sistem pengelompokkan barang di Indonesia, baik keperluan fiskal maupun nonfiskal.

Dalam hal keperluan fiskal berupa tarif bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor. Sedangkan keperluan non-fiskal seperti pengumpulan data statistik, monitoring barang yang dikenakan ketentuan larangan dan pembatasan serta keperluan lainnya.

Protocol Governing the Implementation of the ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature oleh Menteri Keuangan negara-negara ASEAN merupakan tonggak implementasi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature pertama pada 2003. Tujuannya untuk memfasilitasi perdagangan dengan mendorong terciptanya keragaman klasifikasi barang ASEAN yang disusun berdasarkan standar internasional.

“Implementasi klasifikasi barang yang seragam tidak hanya penting untuk mendukung administrasi pabean dalam mengumpulkan pendapatan negara dan mengumpulkan data statistik perdagangan barang secara lebih efektif dan efisien, namun juga penting bagi sektor bisnis,” ucapnya.

Menurutnya manfaat bagi sektor bisnis untuk menciptakan transparansi dan kepastian tarif barang, meningkatkan efisiensi logistik dengan menghindari dispute klasifikasi barang yang berpotensi menciptakan hambatan perdagangan yang tidak perlu, serta membantu menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan kompetitif.

Chairman of TSWGC kali ini adalah Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Taufik Ismail. Menurutnya peninjauan ulah ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature sangat penting di tengah dinamika perdagangan internasional yang terus berkembang.

"Saat ini adalah momen yang tepat untuk melakukan strategic review atas kriteria dan ketentuan review AHTN, agar AHTN lebih merefleksikan kondisi perdagangan internasional terkini, sekaligus menyusun rencana kerja yang tepat dalam rangka menyelesaikan pembahasan AHTN 2027," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler