Polisi Siaga Cegah Bentrokan di Lokasi Tambang Banyuasin Sumsel

Polisi mengimbau warga menahan diri dan jaga keamanan tambang di Banyuasin Sumsel.

ANTARA/Fikri Yusuf
Ilustrasi polisi siaga.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyiagakan puluhan personel untuk mengamankan lokasi tambang batu bara PT Basin Coal Mining (PT BCM) di Kabupaten Banyuasin setelah terjadi bentrokan antara masyarakat dengan pihak perusahaan tersebut pada awal September 2023.

Baca Juga


"Puluhan personel Polda Sumsel dan Polres Banyuasin masih siaga di lokasi perbatasan Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin dengan Tanjung Agung Barat, Musi Banyuasin (Muba) untuk mencegah terjadi kembali bentrokan tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Kamis (7/9/2023).

Menurut dia, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rahmad Wibowo memerintahkan kepada personel di lokasi tambang untuk melakukan langkah-langkah mediasi, baik ke pihak perusahaan maupun pihak masyarakat agar bentrokan tidak terjadi kembali dan kondisi kamtibmas semakin kondusif.

"Sementara ini kedua belah pihak sepakat untuk menahan diri kegiatan yang dapat memicu bentrokan, sampai ada kesepakatan yang saling menguntungkan," ujarnya.

Dia menjelaskan bentrokan terjadi di sekitar lokasi tambang batu bara PT BCM karena adanya penolakan warga Desa Paldas terhadap pembuatan akses jalan menuju perusahaan batu bara beberapa waktu lalu diabaikan oleh pihak perusahaan.

Sikap abai PT BCM itu menyulut emosi warga Desa Paldas sehingga terjadi aksi pengerusakan dan pembakaran kendaraan dan aset lainnya milik perusahaan tambang batu bara itu.

Melalui berbagai upaya yang dilakukan pihaknya bersama aparat Pemkab Banyuasin, diharapkan permasalahan antara PT BCM dengan masyarakat sekitar daerah operasional perusahaan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, kata Kombes Pol Supriadi.

Sebelumnya Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azhar meminta masyarakat tidak kembali melakukan tindakan anarkis karena hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Selanjutnya pihaknya bersama Pemkab Banyuasin terus memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan PT BCM terkait aspirasi masyarakat agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Kami sudah minta kepada pihak PT BCM untuk menghentikan terlebih dahulu seluruh aktivitasnya di sekitar Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin," ujar Kapolres Banyuasin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler