Bareskrim Sita 93 Kg Sabu, 18 Ribu Butir Ekstasi dan 50 Kg Ganja Selama Agustus 2023

Dari barang bukti yang disita, polisi juga mengamankan delapan orang tersangka.

Republika/Putra M. Akbar
Bareskrim Polri berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa sabu 93 kilogram, ganja 50 kilogram, ekstasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 5,6 mili serta delapan orang tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri berhasil menyita 93 kg sabu, 18.910 butir ekstasi dan 50 kg ganja selama Agustus 2023 serta mengamankan delapan orang tersangka.


Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Mukti menambahkan, dari hasil penangkapan itu terdapat lebih dari 700 ribu jiwa yang diselamatkan dari penggunaan narkotika tersebut.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler