Pengadilan Tinggi Prancis Nyatakan Larangan Abaya di Sekolah Negeri Legal
Pengadilan mengatakan kebijakan itu tidak diskriminatif terhadap Muslim.
REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pengadilan administratif tertinggi Prancis memutuskan larangan memakai abaya ke sekolah adalah legal, Kamis (7/9/2023).
Pengadilan tertinggi Prancis untuk pengaduan terhadap otoritas pemerintah, Dewan Negara mengatakan telah menolak mosi oleh asosiasi untuk perintah terhadap larangan yang ditetapkan oleh pemerintah bulan lalu itu. Pengadilan mengatakan kebijakan itu tidak diskriminatif terhadap Muslim.
"Mengenakan abaya adalah bagian dari logika penegasan agama," kata pengadilan dalam pernyataan, dilansir dari New York Times, Jumat (8/9/2023).
Pengadilan menambahkan larangan itu sejalan dengan hukum Prancis yang melarang pemakaian simbol atau pakaian oleh murid-murid yang seolah-olah mengekspresikan afiliasi agama, baik dalam dan dari diri mereka sendiri, atau karena perilaku murid.
Sejak 2004, siswa sekolah dilarang menggunakan apapun yang dianggap mencerminkan agama seperti salib Katolik, kopiah Yahudi atau jilbab Muslim di sekolah menengah dan atas. Sementara abaya, gaun panjang yang menutupi kaki dan lengan, jatuh ke area yang lebih abu-abu. Sebagian besar wanita Muslim di Prancis yang ingin mengikuti ajaran Alquran memakai abaya.
Banyak kritikus menyebut bahwa larangan abaya sebagai tindakan diskriminatif yang secara tidak adil mengawasi pakaian gadis-gadis Muslim dan secara tidak perlu menempatkan mereka di pusat badai api politik lainnya atas cara mereka berpakaian. Action Droits des Musulmans, sebuah kelompok advokasi Muslim, telah mengajukan petisi darurat.
Kelompok itu mengatakan sangat prihatin...
Kelompok itu mengatakan sangat prihatin tentang konsekuensi keputusan ini terhadap gadis-gadis muda. Mereka berisiko didiskriminasi setiap hari karena penampilan etnis dan agama mereka.
Menteri pendidikan Prancis Gabriel Attal mengatakan sekitar 300 siswa tiba di sekolah pada Senin pagi mengenakan abaya. Sebanyak 67 siswa dipulangkan ke rumah karena menolak untuk melepasnya.
“Saya jelas ingin menegakkan aturan di sekolah, tetapi aturan harus dijelaskan," kata Attal.
Di Stains, pinggiran utara Paris, para guru di sekolah menengah setempat melakukan unjuk rasa menuduh pemerintah memicu perdebatan tentang abaya alih-alih mendanai dan merenovasi sekolah mereka secara memadai.
Safiatou Baradji, seorang siswa kelas 10 mengatakan dia kadang-kadang mengenakan abaya selama tahun ajaran sebelumnya dan bersikeras itu adalah pakaian normal. Noah Sevede, siswa kelas 10 lainnya di Stains, mengatakan sebagian besar siswa di sekolahnya yang mengenakan kerudung Muslim juga mengenakan abaya di luar sekolah, termasuk saudara perempuannya yang tidak ingin datang ke kelas sampai orang tuanya memaksanya.
Dia mengatakan otoritas Prancis harus fokus pada peningkatan kondisi material di sekolah alih-alih jadi polisi pakaian. “Ada hal lain yang perlu diperbaiki terlebih dahulu. Siapa mereka memberi tahu gadis-gadis cara berpakaian?" katanya.