Harga Emas Antam Hari Ini Akhirnya Naik Rp 4.000 per Gram

Buyback emas batangan Antam hari ini naik Rp 5.000 menjadi Rp 950.000 per gram.

ANTARA/Basri Marzuki
Pegawai menunjukkan pajangan emas cetakan Antam PT Pegadaian (Persero) di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (22/9/2022). Berdasarkan laman resmi Pegadaian, emas cetakan Antam ukuran 1 gram per Kamis (22/9) dijual seharga Rp965 ribu atau turun Rp5 ribu dibanding sehari sebelumnya, sedangkan cetakan UBS dijual seharga Rp920 ribu atau turun Rp1.000 dari harga sebelumnya.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat (8/9/2023) pagi, naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.068.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.064.000 per gram pada Kamis (7/9/2023).

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini naik Rp 5.000 menjadi Rp 950.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Kamis (7/9) senilai Rp 945.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut ini harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp 584.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.068.000
- Harga emas 2 gram: Rp 2.076.000
- Harga emas 3 gram: Rp 3.089.000
- Harga emas 5 gram: Rp 5.115.000
- Harga emas 10 gram: Rp 10.175.000
- Harga emas 25 gram: Rp 25.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp 50.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp 101.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp 252.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 504.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.008.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler