Penyebab Tim Gabungan Kesulitan Padamkan Api Kebakaran Gunung Bromo
Hingga hari ini kebakaran sudah berlangsung selama lima hari dan semakin meluas.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Wilda Fizriyani
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap penyebab sulitnya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gunung Bromo yang dipicu api suar (flare) saat sesi foto pra-nikah. Hingga hari ini kebakaran sudah berlangsung selama lima hari dan semakin meluas.
"Akses ke lokasi kebakaran sulit, berbukit, dan terjal," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Thomas Nifinluri saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Thomas menuturkan medan yang berat itu membuat gerakan tim pemadam kebakaran menjadi terbatas, ditambah angin bertiup kencang turut memicu api terus menyala membakar hutan dan lahan di Gunung Bromo, Jawa Timur. Bahkan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terpaksa harus menutup seluruh akses menuju kawasan wisata Gunung Bromo untuk memudahkan operasi pemadaman.
Penutupan kawasan wisata Bromo tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.09/T.8/BIDTEK/9/2023 tentang Penutupan Kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. "Penutupan berlaku sejak Minggu, 10 September 2023, mulai pukul 19.00 WIB, sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Thomas.
Berdasarkan informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, luas hutan dan lahan yang terbakar di Gunung Bromo mencapai 274 hektare. Thomas mengatakan, pemerintah akan melakukan perhitungan luas dengan penaksiran area kebakaran dengan menggunakan citra satelit.
Kegiatan penanganan karhutla di Gunung Bromo dilakukan bersama Tim Satgas Provinsi Jawa Timur, Tim Satgas Malang, para relawan, masyarakat peduli api, Tim Brigdalkarhut Balai Besar TNBTS.
"Tim pemadaman udara juga dikerahkan memasuki hari kedua dengan operasi water bombing dengan dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," papar Thomas.
Adapun Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menyatakan bahwa angin kencang menjadi salah satu kendala tim gabungan dalam melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa tim gabungan mengalami sejumlah kendala untuk melakukan pemadaman api yang muncul di kawasan itu sejak 6 September 2023.
"Kendala yang dihadapi antara lain angin kencang, vegetasi yang sangat kering, dan lokasi sulit dijangkau," kata Septi.
Septi menjelaskan, dalam upaya memadamkan kebakaran yang bermula terjadi di Blok Savana Lembah Watangan, atau Bukit Telletubies itu, BB TNBTS telah menerjunkan kurang lebih 100 personel untuk menangani kebakaran hutan dan lahan tersebut. Menurut dia, saat ini kebakaran masih belum sepenuhnya padam dan tim gabungan masih berupaya untuk memadamkan api.
Selain itu, lanjut dia, untuk mempercepat proses pemadaman api di kawasan yang berada di kawasan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga memberikan bantuan dengan operasi water bombing menggunakan helikopter. "Kebakaran masih belum padam sepenuhnya, kami tetap berusaha untuk memadamkan api. Kemarin dan hari ini ada bantuan water bombing dari BNPB," katanya.
Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut terjadi sejak Rabu (6/9/2023) akibat ulah pengunjung yang menggunakan flare atau suar untuk kepentingan pengambilan foto prewedding. Sejak saat itu akses untuk wisatawan menuju kawasan taman nasional telah ditutup, namun bagi masyarakat yang akan melintas dari wilayah Malang menuju Lumajang, dan sebaliknya, masih dibuka atau bisa diakses.
Sebagai informasi, wisata Gunung Bromo memiliki empat pintu masuk yakni mulai dari Probolinggo, di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, dan dari Pasuruan di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari. Kemudian, dari Kabupaten Lumajang, serta pintu masuk Jemplang, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kawasan Gunung Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Pada 2022, tercatat dikunjungi sebanyak 318.919 wisatawan, yang terdiri atas 310.418 wisatawan Nusantara dan 8.501 wisatawan asing. Dari total jumlah kunjungan wisatawan ke Bromo sepanjang 2022 tersebut, ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 11,65 miliar, yang meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak Rp 4,85 miliar.
In Picture: Kebakaran Hutan dan Lahan di Bromo Masih Berlanjut
Pada Kamis (7/9/2023) petang, Polres Probolinggo, Jawa Timur menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies TNBTS yang viral di media sosial.
"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kami tangkap, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis petang.
Menurut Wisnu, Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.
"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," tuturnya.
Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman. Aparat gabungan kemudian mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.
"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies," katanya.
Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding organizer tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.