Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri
Rocky merasa tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang menjerat dirinya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat politik Rocky Gerung mengakui, telah selesai memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait kepala negara. Selama delapan jam lebih, Rocky Gerung dicecar sekitar 70 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang pekan lalu," ujar kuasa hukum Rocky, Haris Azhar kepada awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Menurut Haris, kliennya menyampaikan klarifikasi kepada penyidik pada Rabu, sebagai pemeriksaan lanjutan. Menurut dia, semua proses dijalani Rocky dengan lancar.
Dalam kesempatan itu, Rocky merasa tidak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang sedang menjerat dirinya. Menurut dia, penyidik bertindak profesional dalam menangani kasusnya.
"Enggak ada kriminalisasi, kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi yang dipertanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu IKN dan Omnibus Law," kata Rocky.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Rocky terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri. Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rocky dan pakar hukum Refly Harun.
"Betul. Pukul 10.30 WIB untuk tiga LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi media di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyerahkan materi penyelidikan. Mulai dari administrasi penyelidikan, barang bukti berupa dokumen dan dokumen elektronik. Kemudian juga hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli.
Mulai dari ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara dan sosiologi hukum. "Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah sdh dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan tiga LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," tutur Ade.