Peserta Pesta Seks Bergantian Pasangan di Semanggi Harus Bayar Rp 1 Juta
Sebelum diadakan di Semanggi, penyelenggara sudah mengadakan di Cilandak dan Bogor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Satreskrim Polrestro Jaksel) membongkar kegiatan pesta seks yang diikuti oleh sekitar sembilan sampai 10 peserta yang terdiri atas pria dan wanita. Lokasi pesta seks orgy dihelat di sebuah apartemen di kawasan Semanggi, Jaksel.
Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Bintoro, mengatakan pesta seks mayoritas didominasi oleh peserta laki-laki. Sehingga semua peserta saling bergantian pasangan selama pesta seks berlangsung.
"Ada yang 10, ada yang kemarin sembilan tergantung, jadi undangan. Enggak (harus pasangan) masing-masing, perempuan sendiri datang, laki-laki yang banyakan datang, tapi ada perempuannya berapa disiapin," ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Menurut Bintoro, kegiatan pesta seks tersebut tidak digelar secara cuma-cuma. Namun, para peserta diwajibkan membayar Rp 1 juta untuk sekali datang. Kemudian, mereka juga diwajibkan untuk mematuhi sejumlah persyaratan yang berlaku.
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan kegiatan seks sesama jenis atau LGBT. "Enggak ada kalau LGBT-nya. (pria-wanita) tapi bergonta-ganti. Nggak ada kriterianya yang punya uang Rp 1 juta mau ikut. Enggak menutup ke siapa saja, dia mau bayar Rp 1 juta oke jadi gitu," kata Bintoro menerangkan.
Dia menjelaskan, penyidik mengungkap kegiatan pesta seks itu ternyata sudah digelar berkali-kali di berbagai lokasi. "Sudah tiga kali satu di Bogor, satu di Cilandak, yang satu di Semanggi," kata Bintoro.
Sebelum pesta seks terakhir yang digelar di apartemen di kawasan Semanggi, penyelenggara terlebih dulu telah menggelar kegiatan tersebut di kawasan Bogor dan Cilandak. Pesta seks di apartemen di kawasan Semanggi tersebut belum sempat dimulai.
Karena kepolisian terlebih menggerebek kegiatan maksiat tersebut. "Sudah terjadi juga (di apartemen di kawasan Semanggi), tetapi masih menunggu (peserta)," ujar Bintoro.
Acara tersebut dijalankan oleh empat tersangka, yaitu TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut. Kemudian dia dibantu oleh tersangka inisial GA dan YM selaku suami istri, yang bertugas mem-posting acara tersebut di media sosial. Lalu juga tersangka JF yang bertugas memasarkan kegiatan pesta seks tersebut secara langsung.
"Keuntungan dari yang bersangkutan oleh yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata Bintoro.
Para tersangka terancam 12 tahun penjara...
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.