Tak Hanya Gelar Pesta Seks, Panitia juga Tawarkan Wanita

Diduga mereka yang terlibat memiliki penyimpangan seks. 

EPA-EFE/MAST IRHAM
Para tersangka (baju oranye) penyelenggara pesta seks sesama jenis atau gay di Kuningan, Jakarta Selatan beserta barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menyebut, selain menggelar pesta Orgy atau pesta seks, panitia atau penyelenggara yang terdiri atas empat tersangka itu juga menawarkan wanita ke anggota atau peserta pesta. Panita juga sudah berkali-kali menggelar pesta seks, terakhir pesta diadakan di sebuah hotel berinisial A di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.


"Sebenarnya itu bukan sekali ini saja, tapi sudab berakali-kali, jadi pelaku ini sindikat. Itu jelasnya ada di website itu ada penjualnya yang lain, bahkan menawarkan cewek-cewek lain ada," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Rabu (13/9).

Selain itu, juga diduga mereka yang terlibat memiliki penyimpangan seks. Dua orang panitia berinisial GA dan YM merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan mereka menikmati pesta seks tersebut. Bahkan, sang suami sangat menikmati jika istrinya berhubungan seks dengan pria lain. Karena itu, penyidik akan melibatkan psikolog dalam mengusut kasus tersebut.

"Saya lihat itu lebih kepada penyimpangan seks lah. Ini jadi ada psikologis yang memang harus diperhatikan makanya kami menggandeng psikolog," tutur Bintoro. 

Dalam kasus ini sebanyak empat orang diamankan di Polres Jakarta Selatan terkait kegiatan pesta seks yang diberi nama Pesta Orgy tersebut. Tersangka berinisial TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut. Kemudian pasutri berinisial GA dan YM selaku suami istri bertugas mem-posting acara tersebut di media sosial, dan tersangka terakhir berinisial JF berperan memasarkan kegiatan tersebut secara langsung.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial, baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat,” kata Bintoro.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler