Cerita Pak RT, Tersangka Sempat Tasyakuran Studio yang Ternyata Rumah Produksi Film Porno

Kepada Ketua RT Abidin, tersangka meminta izin memproduksi film layar lebar.

republika
Rumah Produksi Film Porno di Srengseng Sawah, Jagakarsa.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur

Baca Juga


Tersangka utama kasus produksi film porno lokal berinisial I alias Irwansyah sempat menggelar selamatan atau syukuran atas studio Karya Bintang Studio (KBS) yang digunakan untuk memproduksi film bermuatan seksual. Setidaknya ada tiga lokasi yang pernah dijadikan studio pembuatan film, yaitu dua di antaranya di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa dan Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

 

Abidin, Ketua RT 1 RW 9, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan mengatakan Irwansyah sempat meminta izin untuk mengadakan tasyakuran kantor yang dipakainya untuk memproduksi film. Kepada Abidin, Irwansyah berdalih meminta izin untuk membuat produksi film layar lebar. Irwansyah juga memberikan KTP dan kartu keluarga (KK) sebagai warga baru di tempat tersebut. 

 

"Izin dia datang mau selamatan kantor baru itu produksi film layar lebar dan memang suka ada acara casting-casting di situ," ujar Abidin saat ditemui di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Abidin mengaku tidak menaruh kecurigaan pada Irwansyah dan rekan-rekannya. Terlebih dirinya pernah melihat tersangka dan krunya melakukan pengambilan gambar untuk film di lingkungan sekitar. Bahkan pada saat pengambilan gambar pun tersangka Irwansyah melibatkan anak-anak di sekitar lokasi. Namun pada saat itu, Abidin mengaku sempat memarahi Irwansyah karena tidak melapor saat syuting di tempat umum.

"Dulu pernah waktu awal itu sempat syuting di wilayah saya dengan anak-anak, enggak tahu itu cuma kamuflase atau bukan. Tapi sempat saya marahin karna begitu syuting dia enggak lapor warga terdekat. Kan ganggu, terus saya cek ada buang rokok seenaknya saja," ungkap Abidin.

 

Hal senada juga disampaikan ketua RT 12  RW 9 bernama Sutarno, lokasi studio KBB itu berada. Menurut Sutarno, Irwansyah menyewa rumah toko (ruko) yang dijadikan tempat produksi film porno itu pada akhir Januari 2023. Ketika itu alasan yang disampaikan Irwansya menyewa ruko tersebut untuk produksi film series Youtube. 

"Dia izin membuat studio untuk pembuatan iklan dan film di Youtube yang berdurasi pendek dan ber-genre horor. Biasanya syutingnya hari Sabtu, di sore hari,” tutur Sutarno. 

Namun, Sutarno mengaku tidak menaruh curiga sama sekali pada saat proses pengambilan gambar atau pembuatan film. Sebab, dia cuma melihat adegan lucu-lucuan dalam proses syuting. Ditambah, Sutarno tidak melihat adanya pemeran wanita, semua pemeran film dan kru yang terlibat adalah pria. Karena itu ia merasa kaget pada saat mengetahui jika yang diproduksi Irwansyah adalah film porno. 

“Saya lihatnya sih adegan-adegan kaya di film-film lucu, juga ada yang make pocong. Saya nggak lihat ada laki-laki, semuanya perempuan,” ujar Sutarno, menerangkan. 

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.

Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.

Kemudian tersangka AIS berperan sebagai penyunting film, tersangka AT sebagai penata suara, tersangka SE berperan sebagai sekretaris dan pencari bakat. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu.

Dalam pembuatan film porno itu, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA

“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelassbintangg, togefilm sekitar 120 film, dengan contoh judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  



Ade Safri menambahkan, para pemeran film porno lokal yang terdiri dari kalangan artis, foto model dan selebgram berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. "Sangat bisa (jadi tersangka)," kata Ade Safri.

Menurut Ade Safri, para pemeran film porno lokal terancam dijerat dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Namun demikian, pada Jumat (15/9/2023) besok para pemeran dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeran film porno yang dipanggil besok di antaranya selebgram Siskaeee dan Virly Virginia. Kedua selebgram tersebut bermain untuk film berjudul Kramat Tunggak yang sudah diblokir oleh Pemerintah Indonesia.

Selanjutnya setelah pemeriksaan itu selesai dilakukan, kata Ade Safri, penyidik akan melakukan gelar perkara menentukan status hukum para pemeran dalam kasus ini. Kemudian jika ditemukan dua alat bukti, para pemeran film porno tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"Kita lakukan gelar perkara untuk berikan kepastian hukum, yang salah satunya adalah gelar perkara penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti. Nanti kita update lagi perkembannya setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," ungkap Ade Safri. 

Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Evry Joe mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menangkap para pembuat film porno. Dia berterima kasih kepada kepolisian karena oknum-oknum tersebut telah mengatasnamakan sineas perfilman.

“Kami memberi apresiasi kepada kepolisian karena telah menangkap orang-orang yang mengatasnamakan artis, sutradara, hingga produser padahal karya-karya mereka sama sekali tidak mendidik,” kata Evry yang juga sebagai Direktur Rumah Film Indonesia kepada Republika, Rabu (13/9/2023).

Menurut dia, setelah penangkapan ini seharusnya kepolisian bertindak terus karena yang telah dilakukan oleh para pembuat film porno telah mencederai dan merugikan banyak orang. Khususnya, mereka yang berkecimpung dan mencari nafkah di industri film.

“Mengatasnamakan produser tapi kerjanya menipu orang. Kami berharap kasus ini akan ditindak terus. Banyak masyarakat yang dirugikan karena kalau sudah kejadian seperti ini telah mengatasnamakan film, masuk global,” ujar dia.

Tindakan lanjutan yang dilakukan kepolisian kata dia dapat membantu membenahi dunia perfilman nasional. Sebab, film adalah wajah dari suatu negara sehingga diperlukan banyak film yang bermutu dan memberikan pendidikan kepada masyarakat.

“Film juga refleksi dari kehidupan jadi jangan sampai memberikan kesan tidak bagus padahal hanya beberapa oknum yang bukan orang film sebetulnya. Masyarakat harus pintar menanggapi semua ini dan polisi juga harus tanggap untuk memberantasnya demi generasi muda dan perfilman nasional,” ucap dia.

Infografis 10 Film Terlaris Sepanjang Masa - (boxofficemojo)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler