Ganggu Pelaksanaan Pilkades di Tasikmalaya, Empat Warga Mabuk Ditangkap

Polisi juga menemukan senjata tajam di kendaraan yang mereka tumpangi.

Republika/Bayu Adji P
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin.
Rep: Bayu Adji P Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menangkap empat orang yang dinilai mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Sukapada, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (14/9/2023). Empat orang yang disebut dalam kondisi mabuk itu diduga mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon kades.

Baca Juga


Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, empat orang yang diamankan itu berinisial DR (24 tahun), AS (44), IK (30), dan DS (24). “Ketiga dari empat orang itu merupakan warga setempat. Sementara satu orang lagi warga Kecamatan Kadipaten,” kata dia.

Menurut Kapolres, empat orang itu diamankan lantaran mabuk dan mengganggu aktivitas pemungutan suara pilkades di Desa Sukapada. “Empat orang itu mengajak masyarakat yang datang untuk memilih calon tertentu,” kata dia, Kamis (14/9/2023).

Kapolres mengatakan, polisi telah melakukan tes urine terhadap empat orang tersebut. Hasilnya, kata dia, satu orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan obat terlarang jenis benzo. Polisi juga menemukan senjata tajam (sajam) di dalam kendaraan yang mereka tumpangi. “Kami masih dalami sajam itu,” katanya.

Terkait pilkades, Kapolres menjelaskan, saat ini pelaksanaannya berjalan serentak di 17 desa di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Sejauh ini, ia mengeklaim pelaksanaan pilkades serentak itu relatif kondusif. 

Kapolres mengimbau semua pihak terkait nantinya menahan diri dalam menyikapi hasil pilkades. Pihak dari calon kades yang diumumkan sebagai pemenang diminta tidak euforia, seperti melakukan konvoi. “Itu akan memancing kubu lawan untuk bereaksi,” kata dia.

Sementara bagi pihak yang kalah, diminta dapat menerima dengan lapang dada. Apabila menemukan dugaan kecurangan dari pihak lawan, kata Kapolres, bisa ditempuh prosedur yang berlaku.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler