Pj Gubenur akan Lantik Enam Pj Wali Kota dan Bupati di Jabar, Ini yang Terpilih
Pemilihan keenamnya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, telah menerima surat dari Kemendagri terkait enam nama Pejabat Sementara (Pj) Wali Kota dan Bupati di Jabar. Enam kepala daerah itu akan dilantik pada tanggal 20 September 2023 mendatang.
Keenam nama itu adalah Gani Muhammad yang akan menjabat Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji yang akan menjabat Pj Wali Kota Sukabumi dan Bambang Tirtoyuliono yang akan menjabat Pj Wali Kota Bandung.
Kemudian, Arsan Latif yang akan menjabat Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan yang akan menjabat Pj Bupati Purwakarta.
"Jadi enam pejabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September," ujar Bey kepada wartawan ditemui di Kodam III/Siliwangi, pada Kamis malam (14/9).
Bey tak menjelaskan rinci pertimbangan dipilihnya enam orang itu untuk memimpin kabupaten dan kota di Jabar. Namun, pemilihan keenamnya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme," katanya.
Bey mengatakan, pihaknya akan melantik Pj Wali Kota dan Bupati lainnya pada rentang bulan November hingga Desember. Ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada bulan tersebut. "Pokoknya sesuai dengan aturan," katanya.
Sementara menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar, Dedi Supandi, Kota Cimahi akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023.
Kemudian, disusul Kota Tasikmalaya di bulan November dan beberapa daerah lain seperti Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar hingga Kabupaten Bandung Barat.
"Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Total semuanya kepala daerah habis di 2023 sebanyak 15," katanya.
Menurut Dedi, ada syarat dan standar yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan selaku Pj Bupati maupun Wali Kota. Yakni, harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A.
"Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A," kata Dedi.