Kemkominfo Putus Akses 1,9 Juta Konten Pornografi

Konten pornografi terbanyak ditangani berasal dari media sosial.

ROL
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses 1,9 juta konten pornografi sebagai bentuk nyata melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses 1,9 juta konten pornografi sebagai bentuk nyata melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran konten negatif di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo bahwa hingga 14 September 2023 konten pornografi yang diputus aksesnya total 1.950.794.

Baca Juga


“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Secara lebih spesifik, Budi mengatakan di masa kepemimpinannya yang dimulai sejak 17 Juli 2023 ada sebanyak 60.791 konten pornografi yang telah ditangani Kemenkominfo. Adapun untuk konten yang paling banyak ditangani berasal dari media sosial berjumlah 42.521 konten, selanjutnya dari website sejumlah 18.219 konten, serta 51 konten berasal dari platform file sharing.

Kewenangan Kementerian Kominfo menangani pemutusan akses ke konten pornografi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Selain konten pornografi, Kementerian Kominfo juga berhak memutus langsung akses ke konten dengan muatan perjudian sesuai dengan aturan yang sama.

Sebelumnya, terkait dengan pemberantasan konten pornografi Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka atas kasus rumah produksi film porno di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dua tersangka itu ialah I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi, serta JAAS sebagai kamerawan.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari temuan situs web dengan nama 'kelasbintang' yang berisikan tentang film adegan dewasa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengamankan tiga tersangka lainnya dari hasil pengembangan yaitu AIS selaku editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE yang merupakan sekretaris serta talent dari rumah produksi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam produksi film juga ditemukan dari lokasi penangkapan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu set alat syuting (kamera, tripod, lensa, dan speaker), lima hardisk, satu flashdisk, lima telepon genggam, dua laptop, dua PC komputer, serta dua televisi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler