Kemenlu Tanggapi Soal WNI Jadi Pengamat Asing dalam Pemilu Rusia

Seorang WNI menjadi pengamat asing dalam pemilu Rusia di wilayah pendudukan Ukraina.

Dok Kemenlu
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, pemerintah masih mencari informasi lebih lanjut mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pengamat asing dalam pemilu Rusia di wilayah pendudukan Ukraina. Lembaga think tank, Pusat Integritas Demokratis merilis 34 warga negara asing yang bertindak sebagai pengamat asing tersebut.

Baca Juga


"Kami sedang mencari informasi lebih lanjut mengenai hal ini," ujar Iqbal kepada Republika.co.id, Senin (18/9/2023).

Laporan Pusat Integritas Demokratis menyebutkan, pengamat asing yang terlibat itu berasal dari berbagai negara antara lain Spanyol, Prancis, Amerika Serikat, Italia, dan Jerman, termasuk seorang warga negara Indonesia (WNI).

Dalam daftar tersebut, WNI yang terlibat sebagai pengamat asing diidentifikasi sebagai Fauzan Al-Rasyid. Dia diketahui mengunjungi Donetsk Oblast. Daftar itu tidak menyebutkan kapan Fauzan mengunjungi wilayah tersebut.

Pusat Integritas Demokratis mengatakan, jumlah pasti pengamat internasional yang terlibat dalam propaganda Moskow antara 8-10 September 2023 tidak diketahui. Tetapi penelitian dan analisis Pusat Integritas Demokratis menunjukkan bahwa Kremlin telah mengirimkan empat kelompok yang terdiri dari hingga 10 pengamat internasional di wilayah Donetsk, Oblast Kherson, Luhansk, dan Zaporizhzhia.

"Dengan memasuki wilayah Ukraina secara ilegal, semua pengamat internasional telah melanggar wilayah Ukraina undang-undang, dan kami menyerukan kepada otoritas nasional yang relevan untuk memberi tahu warganya mengenai konsekuensinya yang mungkin mereka hadapi karena partisipasi mereka dalam upaya propaganda Rusia," ujar pernyataan Pusat Integritas Demokratis.

Pusat Integritas Demokratis  menyerukan kepada Uni Eropa untuk mempertimbangkan penerapan sanksi dan pembatasan visa terhadap warga negara non-Uni Eropa yang terlibat dalam kegiatan ilegal di wilayah Ukraina yang diduduki Rusia. Keterlibatan pengamat asing ini mengikuti praktik lama Kremlin yang dianggap bias secara politik.

Keterlibatan pengamat pemilu internasional adalah suatu bentuk aktivitas politik yang dilakukan oleh aktor internasional dan bertujuan untuk memajukan kepentingan politisi dan kekuatan politik. Praktik ini telah dilakukan selama sekitar dua dekade.

"Rusia mempekerjakan pengamat internasional untuk mencoba menutupi kecurangan dalam pemilu, dan melegitimasi pemungutan suara yang tidak sah, atau memajukan kepentingan kebijakan luar negerinya secara internasional," ujar pernyataan Pusat Integritas Demokratis. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler