Rusia dan Ukraina akan Berhadapan di Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional dengarkan keberatan Rusia atas tuduhan genosida di Ukraina
REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAG --- Rusia dan Ukraina akan berhadapan di Mahkamah Internasional pada Senin (18/9/2023), dalam pemaparan sesuai klaim Moskow bahwa invasinya ke Ukraina dilakukan untuk mencegah genosida.
Ukraina membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi PBB hanya beberapa hari setelah invasi Rusia pada 24 Februari tahun lalu. Kiev berpendapat Rusia menyalahgunakan hukum internasional dengan mengatakan bahwa invasi tersebut dibenarkan untuk mencegah dugaan genosida di Ukraina timur.
Para pejabat Rusia terus menuduh Ukraina melakukan genosida kepada warganya. Rusia ingin kasus aduan ini dibatalkan dan ia keberatan dengan yurisdiksi Mahkamah Internasional (ICJ).
Sidang yang akan berlangsung hingga 27 September 2023 ini tidak akan membahas tentang manfaat dari kasus ini dan lebih berfokus pada argumen hukum tentang yurisdiksi
Moskow mengatakan Ukraina menggunakan kasus ini sebagai jalan memutar untuk mendapatkan keputusan mengenai legalitas keseluruhan aksi militernya.
Ukraina telah melewati satu rintangan karena pengadilan memutuskan untuk mendukungnya dalam keputusan awal dalam kasus ini pada bulan Maret tahun lalu. Berdasarkan hal tersebut, pengadilan memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan aksi militer di Ukraina.
Dalam sidang tersebut, pengadilan juga akan mendengar keterangan dari 32 negara lain, yang semuanya mendukung argumen Ukraina bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi untuk melanjutkan kasus ini.
"Tampaknya cukup positif bagi pengadilan untuk memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi," kata Juliette McIntyre, seorang dosen hukum di University of South Australia dan pengamat ICJ.
Meskipun Rusia sejauh ini mengabaikan perintah ICJ untuk menghentikan aksi militernya dan pengadilan tidak memiliki cara untuk menegakkan keputusannya, para ahli mengatakan bahwa keputusan yang akhirnya mendukung Ukraina bisa menjadi penting untuk klaim reparasi di masa depan.
"Jika pengadilan menemukan bahwa tidak ada pembenaran yang sah menurut Konvensi Genosida atas tindakan Rusia, keputusan tersebut dapat menjadi dasar bagi klaim kompensasi di masa depan," kata McIntyre.
Konvensi Genosida PBB tahun 1948 mendefinisikan genosida sebagai kejahatan yang dilakukan "dengan maksud untuk memusnahkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama."