Kepala BPN Kota Bekasi: Sengketa Lahan Jatikarya Tanya ke Mabes TNI

Amir Sofwan menilai, statemen kuasa hukum ahli waris Jatikarya di media tidak tepat.

Republika.co.id/Ali Yusuf
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Amir Sofwan.
Rep: Ali Yusuf Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi tetap bertahan dengan status quo terkait sengketa lahan Jatikarya yang melibatkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan ahli waris. Sengketa itu kini masih diproses di Mahkamah Agung (MA).

Karena masalah kepemilikan lahan belum jelas, BPN Kota Bekasi tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada ahli waris yang lahannya sudah menjadi jalan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci). Menurut dia, persoalan itu sebenarnya bukan menjadi ranah BPN Kota Bekasi, melainkan pihak yang bersengketa.

Baca Juga



"Sebaiknya silakan tanya ke TNI untuk masalah Tol Jatikarya sudah diarahkan ke sana," kata Kepala BPN Kota Bekasi Amir Sofwan saat ditemui Republika.co.id usai mengikuti apel rutin di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (18/9/2023).

Amir menilai statemen kuasa hukum ahli waris Jatikarya di media tidak tepat. Untuk itu, dia menyarankan, jika ingin mendapatkan informasi lengkap terkait sengketa lahan sebaiknya dikonfirmasi ke Mabes TNI. "Karena ada informasi di berita itu sudah tidak pas. Jadi, jika memang ingin jelas, silakan ke Mabes saja," katanya.

Amir mengatakan, klaim ahli waris melalui kuasa hukumnya bahwa lahan TNI yang sudah dipakai menjadi Tol Cimaci sudah dibayar, tidak ada kaitannya dengan sengketa yang sedang ditangani pengadilan. Karena itulah, BPN belum mengeluarkan rekomendasi pencairan uang ganti rugi. "Itu berbeda kasusnya," ujar Amir.

Dia menyampaikan, saat ini, BPN sedang menunggu hasil keputusan akhir dari MA siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi lahan seluas 42 hektare senilai Rp 218 miliar. Amir pun menyilakan kedua belah pihak menyelesaikan masalah itu secara hukum. "Karena ada upaya hukum dari Kementerian Pertahanan," katanya.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum almarhumah Nyai Dewi binti Botak, Mulyadi mengatakan, pendapat Amir Sofwan menyesatkan. Dia menilai dalam peristiwa hukum itu tidak ada proses litigasi di pengadilan mana pun. "Masih tersesat beliau," katanya.

Mulyadi mengaku, pihaknya sudah tidak ingin lagi berdebat masalah ada tidaknya sengketa tanah yang kini menjadi Tol Cimaci. Karena berdasarkan data, sambung dia, BPN Kota Bekasi harus sudah menerbitkan surat rekomendasi pembayaran kepada ahli waris. "Kita siap kontra data, bukan narasi lagi," katanya .

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler