Tindak Pembuang Sampah Sembarangan, Satpol PP Cimahi akan Terus Operasi
Pembuang sampah sembarangan yang terjaring OTT bisa diproses untuk persidangan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang belum pulih dari kebakaran, dapat memicu persoalan lain soal sampah di Bandung Raya. Misalnya, sampah dibuang di sembarang tempat.
Perilaku membuang sampah sembarangan di tengah kondisi darurat ini menjadi atensi Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Mengantisipasinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi akan berupaya terus melakukan operasi di lapangan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, operasi tersebut akan disesuaikan dengan rencana kerja DLH. Pelaksanaan operasi disebut tentatif. “Rencananya setiap pekan, namun melihat situasi dan kondisi juga,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/9/2023).
Oknum warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan bisa diproses lebih lanjut untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Berdasarkan hasil OTT sebelumnya, ada 46 orang yang didapati membuang sampah sembarangan dan diproses untuk menjalani persidangan.
Sebanyak 46 orang itu dijadwalkan untuk menjalani sidang tipiring, yang digelar di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (18/9/2023). Namun, yang bisa memenuhi panggilan dilaporkan baru 35 orang. Pelaku lainnya akan dipanggil ulang untuk menjalani sidang.
Efek jera
Dari puluhan orang yang terjaring OTT, salah satunya disebut merupakan guru pegawai negeri sipil (PNS). Ada juga satu tenaga honorer Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Ranto, untuk oknum guru PNS itu dituntut dengan sanksi denda Rp 250 ribu. “Dari hakim memutuskan Rp 100 ribu,” kata dia.
Sementara tenaga honorer yang didapati membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu. Hukuman denda Rp 50 ribu juga dijatuhkan kepada empat orang yang diketahui membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, salah satu poinnya melarang setiap orang membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan. Warga yang melanggar larangan itu diancam sanksi kurungan maksimal tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
Secara pribadi, Ranto menilai, sanksi denda yang diputuskan hakim sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu bisa jadi belum memberikan efek jera. “Secara pribadi saya kurang puas, apalagi untuk efek jera. Namun, hakim memiliki independensi dalam menjatuhkan sanksi, pasti melihat situasi dan kondisi pelaku,” katanya.
Ranto mengatakan, Satpol PP menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan hukuman bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Dengan sanksi denda tersebut, Ranto berharap dapat memberikan efek jera sebagaimana yang diharapkan. “Semoga saja hal ini membuat efek jera bagi masyarakat supaya tidak lagi membuang sampah sembarangan,” kata dia.