Jakarta Jadi DKJ, Wapres Sebut Cianjur akan Gabung Jabodetabek

Dewan ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dari masing-masing daerah.

Dok BPMI/Setwapres
Wakil Presiden KH Maruf Amin dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerjanya ke China, Selasa (19/9/2023).
Rep: Fauziah Mursid Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah berencana membentuk Dewan Regional dalam beleid Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Seusai Jakarta tidak menjadi ibu kota negara dan telah berubah status menjadi DKJ, pemerintah berencana membentuk Dewan Regional. 

Baca Juga


Kiai Ma'ruf mengatakan dewan ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan dari masing-masing kota terhubung, mulai Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, bahkan akan dimasukkan Cianjur. "Ada lagi ya selain sebagai ibu kota, ada akan dibentuk namanya Dewan Regional.  Dewan regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," ujar Kiai Ma'ruf kepada wartawan di sela kunjungannya ke China seperti dikutip dari keterangan yang dibagikan Sekretariat Wakil Presiden pada Selasa (19/9/2023).

Adanya Dewan Regional ini diharapkan mampu mengharmonisasi perencanaan di wilayah-wilah tersebut. Sehingga tidak terjadi tumpang- tindih dan pelaksanaan rencana berjalan dengan baik. Serta, sebagai upaya agar permasalahan di kota besar tersebut tidak menjalar ke daerah-daerah lain.

"Jadi, akan dibuat semacam dewan regional yang mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan bahkan dimasukkan Cianjur, ini dalam RUU itu, itu dimasukkan," ujar Kiai Ma'ruf. 

Dalam kesempatan itu, Kiai Ma'ruf juga menyampaikan pemerintah tetap akan mempertahankan status Jakarta sebagai daerah khusus meskipun sudah bukan menjadi ibu kota negara. Kiai Ma'ruf menyebut, hal itu telah dibahas dalam rapat kabinet dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri oleh Wapres Ma'ruf beserta para menteri terkait di Istana Merdeka terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pekan lalu. 

"Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI, tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kiai Ma'ruf.

Kiai Ma'ruf mengatakan, perubahan status ini seiring dengan persiapan kepindahan ibu kota ke IKN Nusantara yang terus berproses. Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta sehingga membuat wilayah ini tetap dipertahankan kekhususannya. Jakarta selama ini sebagai ibu kota negara telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan. 

"Karena historisnya, sebagai ibu kota dan potensi yang ada di Jakarta. Karena itu perlu diberikan sebagai daerah khusus Jakarta dengan mempertimbangkan landasan sosiologis dan historis," ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia ini menyampaikan, Pemerintah juga memberikan kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah di Jakarta. Kompleksitas permasalahan perkotaan tersebut diantaranya berbagai masalah yang membawa dampak tidak hanya bagi masyarakat di tengah kota saja, tetapi juga bagi masyarakat di sekitarnya.

"Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah," ujarnya.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler