Dari 16 Pemeran Film Porno, Hanya 12 Orang yang Hadir Pemeriksaan Polisi
Saksi yang berhalangan hadir dengan alasan sakit akan kembali dipanggil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 pemeran film porno lokal garapan sutradara Irwansyah dipanggil penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2023).
Namun hanya 12 pemeran atau talent yang memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus film porno lokal tersebut.
"Terkonfirmasi kehadiran dilakukan pemeriksaan Subdit Siber. Dimana 11 wanita 8 hadir memenuhi panggilan penyidik, saat masih diperiksa. Kedua terkait 5 talent pria, terkonfirmasi dari 5 yang hadir adalah 4 orang, satu belum hadir," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui awak media, Selasa (19/9/2023).
Menurut Ade Safri, saksi yang berhalangan hadir dengan alasan sakit akan dibuatkan kembali surat panggilan berikutnya.
Kemudian untuk yang alamat belum ditemukan atau belum jelas, polisi akan terus mencari alamat yang bersangkutan untuk dikirim surat panggilan pemeriksaan dari penyidik.
"Dalam kapasitas sebagai saksi yang merupakan saksi fakta sehingga mereka dimintai keterangannya dalam kapasitas untuk menguak kedalaman fakta peristiwa yang terjadi," jelas Ade Safri.
Selanjutnya pascapemeriksaan para saksi, kata Ade Safri, pihak penyidik akan meminta keterangan dari para ahli. Mulai dari ahli ITE, ahli pidana, maupun ahli di bidang pornografi.
Setelah itu pihak kepolisian juga akan melaksanakan gelar perkara untuk diberikan kepastian hukum. Termasuk didalamnya adalah penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Ini bisa ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas pertimbangan dua alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik," terang Ade Safri.
Sebelumnya, penyidik telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE.
Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap ada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai Sekertaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 lalu. Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), RA.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.