Fakta Baru Siswa Meninggal Tertimpa Tembok Saat Wudhu, Masih Saudara Pelaku Standing Motor
Penyelesaian persoalan ini akan dilakukan secara kekeluargaan
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Masrisal, kakek dari Gian Septiawan Ardani (8 tahun), korban tewas tertimpa dinding tembok Masjid Raya Lubuk Minturun, mengatakan pelajar SMP yang standing motor sebagai penyebab tewasnya Gian masih ada ikatan saudara.
Menurut Masrisal, penyelesaian persoalan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. "Penyelesaian secara kekeluargaan. Sudah diselesaikan surat-surat, sudah cabut di kantor polisi. Makanya diselesaikan secara keluarga, saya tidak ada menuntut. Dia (pelajar SMP) keluarga kami juga," kata Masrisal, Rabu (20/9/2023).
Masrisal mengatakan cucunya, Gian telah dimakamkan di pemakaman kaum keluarganya di kawasan Ganting, Kota Padang. Pihak keluarga besar menurut dia menjadikan kejadian kemarin sebagai suatu pelajaran berharga.
Tapi ia menyayangkan kondisi dinding pembatas tempat wudhu dan kawasan parkir sepeda motor di Masjid Raya Lubuk Minturun dibuat tidak memakai pondasi. Sehingga ketika terbentur mudah roboh.
"Tidak ada (pondasi) pembantu di tengah dinding. Jadi pengaman nol. Salah itu, tempat parkiran (dibuat ) seperti itu," ujar Masrisal.
Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan MHA (13) pelajar SMP yang melakukan standing motor hingga merobohkan dinding masjid dan menewaskan seorang anak usia 8 tahun tetapkan menjadi tersangka.
MHA melakukan standing motor di kawasan Masjid Raya Lubuk Minturun Kota Padang pada Senin (18/9/2023). Saat beraksi, sepeda motor yang ia naiki hilang kendali sehingga menabrak dinding sampai hancur.
Kebetulan di balik dinding tersebut adalah tempat wudhu sehingga seorang anak bernama Gian Septiawan Ardani (8) tertimpa reruntuhan dinding hingga tewas.
“Status anak ini (MHA) adalah tersangka. (Freestyle) dilakukan sengaja. Karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping, sehingga tidak bisa mengendalikan (sepeda motor) menabrak dinding tempat wudhu,” kata Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023).
Ferry menjelaskan dalam penanganan perkara ini pihaknya menerapkan peradilan anak sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012. Dalam undang-undang aturannya jelas mengatakan bahwa anak yang dapat dipidana adalah anak di atas umur 12 tahun.