Bawaslu Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Tahapan Pemilu
Bawaslu akan memproses pelanggaran netralitas ASN.
REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Menghadapi momen pemilihan umum (pemilu) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitasnya. Bawaslu akan memproses ASN yang terindikasi tidak netral selama tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada mengatakan, Bawaslu bersepakat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait netralitas ASN selama pemilu ini. “Para ASN dilarang masuk ke ranah politik praktis,’’ ujar Dede, Rabu (20/9/2023).
ASN dilarang terlibat dalam kegiatan partai politik, organisasi sayap partai politik, maupun relawan peserta pemilu. Dede mengatakan, ASN harus menjaga netralitasnya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye pemilu.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelum masa kampanye, menurut Dede, Bawaslu Kabupaten Majalengka dapat mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi ASN (KASN).
Sedangkan jika dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di masa kampanye, Dede mangatakan, Bawaslu akan memprosesnya sesuai ketentuan di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Menurut Dede, Bawaslu juga akan mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN dari sisi pidana maupun kode etiknya. Hal itu untuk menentukan kasusnya dilimpahkan ke kepolisian atau KASN.
“Kalau ditemukan ada pelanggaran pidana, maka akan dilimpahkan ke polisi. Sedangkan jika ditemukan pelanggaran kode etik, maka dilimpahkan ke KASN,” kata Dede.