Sah! Parlemen Swiss Setujui UU yang Melarang Niqab di Tempat Umun
Pada 2021, Pemerintah Swiss mengadakan referendum mengenai niqab.
REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Parlemen Swiss pada Rabu (20/9/2023) mengeluarkan undang-undang yang melarang penutup wajah, termasuk mengenakan niqab atau cadar bagi wanita Muslim. Mereka yang melanggar aturan ini dikenakan denda sebesar 1.000 franc Swiss atau sekitar 1.114 dolar AS.
Dilaporkan Middle East Monitor, undang-undang larangan niqab ini disetujui oleh majelis tinggi parlemen, yang dikenal secara lokal sebagai Nationalrat. Hasil pemungutan suara di parlemen menunjukkan 151 suara setuju dengan larangan niqab, sementara 29 lainnya menolak.
Pada 2021, Pemerintah Swiss mengadakan referendum mengenai masalah ini, dengan 51,2 persen suara mendukung larangan nasional terhadap penggunaan cadar di tempat umum. Sementara 48,8 persen suara menolaknya.
Undang-undang baru ini melarang seseorang menggunakan penutup wajah di tempat umum, sehingga fitur wajah tidak dapat dikenali. Seseorang yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda hingga 1.000 franc Swiss atau 1.114 dolar AS. Namun, ada beberapa pengecualian terhadap larangan tersebut, termasuk layanan keagamaan, adat istiadat, pertunjukan teater, dan penggunaan jilbab karena alasan kesehatan atau iklim.
Undang-undang federal yang baru telah menggantikan undang-undang lokal di 15 wilayah Swiss yang melarang penggunaan penutup kepala. Prancis dan Belgia adalah negara pertama di Eropa yang melarang niqab di tempat umum pada 2011. Diikuti oleh Bulgaria pada 2016, Austria pada 2017, dan Denmark pada 2018.
Inisiatif untuk melarang penggunaan penutup wajah diluncurkan oleh Egerkinger Komitee, sebuah kelompok yang beranggotakan politisi dari Partai Rakyat Swiss yang beraliran kanan. Sebelumnya dalam rancangan undang-undang (RUU) tidak disebutkan secara spesifik tentang larangangan penggunaan burqa atau niqab.
RUU itu melarang seseorang menyembunyikan wajah mereka di ruang publik seperti transportasi umum, restoran atau berjalan di jalanan umum. RUU itu menyebutkan bahwa mata, hidung dan mulut seseorang ketika berada di ruang publik harus terlihat.
Menurut RUU itu, seorang wanita Muslim boleh mengenakan jilbab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh mengenakan niqab, termasuk pakaian yang hanya memperlihatkan mata, atau burqa. Pemakaian niqab atau burqa hanya dibolehkan di tempat ibadah.