Ibunda Minta Para Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur Dihukum Berat
Ibu dan paman dari Imam Masykur diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya meminta keterangan Fauziah (47 tahun) terkait dengan penculikan dan pembunuhan yang dialami anaknya, Imam Masykur (25). Kepada penyidik Fauziah meminta agar para pelaku dihukum berat atas penculikan dan pembunuhan anaknya.
Para pelaku terdiri dari satu anggota Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TNI berinsial Praka J, dan Praka HS serta warga sipil berinisial ZSS
"Kita sudah mintakan untuk pembunuhan 338 dan perencanaan 340 diterapkan. Karena kan dia, salah satu tersangka ini yang diduga dilaporkan ini. Dia juga ikut bersama-sama tiga orang ini, banyak saksi yang hadir yang melihat," kata kuasa hukum keluarga korban, Indra Haposan Sihombing saat ditemui Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Fauziah mendapat 21 pertanyaan dari penyidik dan paman korban Said disodorkan 24 pernyataan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa penyidik selama empat jam dan sepanjang pemeriksaan itu mereka juga didampingi anggota DPR RI asal Aceh, Sudirman.
Adapun materi pertanyaannya adalah terkait dengan proses terjadinya pembunuhan, kronologis pemerasan dan kapan ada ancaman Imam Masykur akan dibunuh. “Proses penyidikan selama empat jam. Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” tegas Indra
Menurut Indra, pada saat dilakukan pemeriksaan, Fauziah tidak mau lagi diperdengarkan video anaknya. Bahkan Fauziah sampai tidak bisa meneteskan air mata karena tidak tahu lagi untuk meluapkan kesediahannya. Rekaman video penganiayaan secara keji terhadap anaknya oleh pelaku juga sempat beredar di media sosial
"Dia ke luar, dia tidak mau membebani dirinya lagi dalam kesedihan,” terang Indra.
Sebelumnya, pria asal Aceh bernama Imam Masykur diculik oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TN berinisial Praka J dan HS serta satu warga sipil berinisial ZSS. Dalam penculikan itu para tersangka melakukan tindakan penganiayaan dan pemerasan yang berujung kematian.
Peristiwa penculikan itu terjadi di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten pada tanggal 12 Agustus 2023 silam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Kemudian di tengah penculikan itu, selain dianiaya tersangka juga memeras dengan meminta Imam menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta. Uang sebanyak itu digunakan sebagai uang tebusan untuk membebaskan Imam Masykur.
Ironisnya, rekaman video korban disiksa pelaku tersebar di media sosial. Video tersebut juga digunakan pelaku untuk memeras keluarga korban. Kemudian keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.