Pilkada 2024 Dimajukan, PDIP Dukung Jokowi Terbitkan Perppu
Apabila Perppu Pilkada jadi diterbitkan maka pencoblosan menjadi 7 September 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyampaikan, Fraksi PDIP mendukung penuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Serentak 2024 untuk mengoptimalkan pencoblosan.
Arif menyampaikan, ada dua poin utama yang menjadi pembahasan dalam draf Perppu Pilkada nantinya. Pertama, memajukan jadwal pilkada serta menjadwalkan tahap keduanya. Poin kedua, terkait pelantikan pejabat kepala daerah yang terpilih dilakukan secara serentak.
Wacana itu diharapkan agar setiap kepala daerah yang terpilih, akan memiliki masa akhir jabatan yang seragam. Arif menjelaskan, apabila perppu jadi diterbitkan, jadwal pilkada serentak 2024 yang semula terselenggara pada 27 November 2024 bakal maju dua bulan menjadi 7 September 2024.
Adapun tahap keduanya berlangsung pada 24 September 2024. "Kami (Fraksi PDIP) setuju dengan rencana penerbitan perppu pilkada karena seharusya memang begitu, Undang-Undang Pilkada dahulu tidak sempurna," kata Arif kepada di Jakarta, dikutip Kamis (21/9/2023).
Meski begitu, Arif memiliki catatan tersendiri soal pelantikan kepala daerah nantinya. Menurut dia, akan lebih efektif apabila pelantikan dilakukan serentak, yang dilaksanakan sebelum pemerintahan berganti. Adapun masa jabatan pemerintahan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024.
"Jika dilaksanakan pada awal pemerintahan presiden baru dirasa tidak tepat karena masih disibukkan dengan pembentukan kabinet serta konsolidasi pemerintah baru," ujar Arif.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan daripada ditunda. "Aku belum tahu dasarnya dia apa. Kalau kami inginnya lebih cepat lebih baik, coblos itu di September," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, belum lama ini.