Ibu Gian: Gian Anak Baik, Rajin Sholat dan Mengaji, Kami Sekeluarga Ikhlas

Ibu Gian, Nova sebut Gian anak yang baik, rajin sholat dan mengaji, keluarga ikhlas.

Republika/Febrian Fachri
Nova Deswita, orang tua, Gian Septiawan Ardani, yang meninggal tertimpa tembok saat berwudhu. Ibu Gian, Nova sebut Gian anak yang baik, rajin sholat dan mengaji, keluarga ikhlas.
Rep: Febrian Fachri Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ibu dari Gian Septiawan Ardani, Nova Deswita, mengaku sudah ikhlas atas kejadian yang menimpa anaknya. Gian meninggal karena luka parah setelah tertimpa tembok yang roboh tertabrak sepeda motor.

Baca Juga


Sepeda motor yang dibawa seorang pelajar SMP dengan gaya standing lepas kendali sehingga menabrak dinding pembatas parkiran Masjid Raya Lubuk Minturun dengan tempat wudhu. Kebetulan di balik tembok tersebut, Gian sedang mengambil wudhu untuk sholat Ashar pada Senin (18/9/2023).

“Kami ikhlas saja sekeluarga. Gian anak yang baik, ceria, rajin sholat, mengaji,” kata Nova, sembari menangis menceritakan sifat anaknya, Kamis (21/9/2023).

Nova menyebut sebelum kejadian pilu menimpa keluarga mereka, Gian memperihatkan perangai yang tidak biasa. Sulung dari dua bersaudara itu dia lebih terlihat manja dan menunjukkan kasih sayang kepada adiknya yang masih balita. 

Biasanya Gian marah bila makanan miliknya dibagi kepada sang adik. Tapi hari itu jajanannya semuanya dibagi dua dengan adik. 

Lalu Gian menurut Nova juga manja minta dimandiin, disiapin makan, minta digarukkan kaki dan punggung. Bahkan biasanya Gian sudah bisa pergi pipis sendirian hari itu minta ditemani pipis.

“Itu kenang-kenangan yang dia (Gian) buat bersama kami sebelum pergi,” ujar Nova.

Pengakuan Kakek Gian...

 

Sebelumnya pengakuan kakek Gian, Masrisal, pelajar SMP berinisial MHA (13) yang merobohkan tembok parkiran yang menyebabkan kematian Gian, masih terikat tali saudara. Sehingga mereka memilih berdamai untuk kasus ini.

Di sisi lain, Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengatakan MHA tetapkan menjadi tersangka. “Status anak ini (MHA) adalah tersangka. (Freestyle) dilakukan sengaja. Karena dia parkir dulu di situ. Dia mencoba jumping, sehingga tidak bisa mengendalikan (sepeda motor) menabrak dinding tempat wudhu,” kata Ferry Harahap, Rabu (20/9/2023).

Ferry menjelaskan dalam penanganan perkara ini pihaknya menerapkan peradilan anak sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012. Dalam undang-undang aturannya jelas mengatakan bahwa anak yang dapat dipidana adalah anak di atas umur 12 tahun.

Tapi yang dapat diberikan sanksi tindakan berupa tahanan itu adalah anak di atas 14 tahun. Sehingga dalam perlakuannya tentunya polisi akan melakukan peradilan anak.

“Sementara dugaan pasal yang kami sangkaan kepada MHA adalah pasal 359 KUHP, dimana lalai mengakibatkan orang lain meninggal,” ujar Ferry. 

Kapolresta Padang menyebut pihak kepolisian tetap menerapkan peradilan anak. Karena MHA masih berumur 13 tahun, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan cara khusus. 

"Status sebagai tersangka, namun peradilan ini mengatur dia untuk dilindungi. Sementara sudah diamankan di Polres tapi dalam pengawasan orang tua. Ini anak-anak,” kata Ferry menambahkan.

Ferry tak menampik terdapat restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penanganan perkara sesuai peradilan anak.

Ia mengimbau masyarakat khususnya sebagai orang tua dapat mengawasi anak-anaknya. Terutama soal membawa atau memberikan sepeda motor kepada anak dalam sehari-hari maupun saat sekolah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler