Rombongan Prewedding yang Sebabkan Kebakaran di Gunung Bromo akan Di-Blacklist?

Kebakaran di kawasan Bromo diperkirakan menyebabkan kerugian sekitar Rp 5,4 miliar.

ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Api membakar hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo terlihat di Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023).
Rep: Wilda Fizriyani Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rombongan yang melakukan pemotretan prewedding dengan menggunakan flare diketahui telah menyebabkan kebakaran hebat di kawasan wisata Gunung Bromo beberapa waktu lalu. Situasi ini tidak hanya merugikan ekosistem tetapi juga ekonomi.

Baca Juga


Tindakan yang dilakukan rombongan tersebut telah diproses secara hukum oleh Polres Probolinggo. Dari sejumlah personel di rombongan tersebut, baru satu orang yang dinyatakan tersangka. Tersangka yang dimaksud yakni manajer Wedding Organizer berinisial AWEW (41 tahun).

Setelah melakukan aksi pemicu kebakaran, lalu bagaimana nasib rombongan prewedding ke depannya? Hal ini terutama bagaimana tindakan Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) terhadap mereka. 

Kepala BB TNBTS, Hendro Wijanarko mengatakan, tindakan yang dilakukan rombongan prewedding dapat menghasilkan sanksi berupa blacklist. Itu artinya mereka tidak akan pernah diizinkan masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo. 

"Itu bisa kita laksanakan. Sanksi agar di-blacklist," kata Hendro saat ditemui wartawan di Bukit Teletubbies, kawasan wisata Gunung Bromo, Kamis (21/9/2023).

Kerugian Besar

Sepengetahuan Hendro, tindakan untuk memasukan orang dalam blacklist khusus kawasan wisata Gunung Bromo belum pernah dilakukan. Namun untuk pendakian di Gunung Semeru diketahui pernah ada yang mengalami hal tersebut. Ada beberapa masyarakat yang masuk dalam daftar tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran.

Untuk diketahui, kebakaran di kawasan Gunung Bromo diperkirakan telah menyebabkan kerugian sekitar Rp 5,4 miliar. Hal ini terutama yang dihitung mulai 6 sampai 10 September 2023.

Besaran kerugian tersebut sudah termasuk biaya pemadaman api.  Kemudian juga kerugian habitat dengan pendekatan biaya pemulihan ekosistem. "Lalu kerugian akibat hilangnya jasa rekreasi," kata Hendro.

Di samping itu, besaran kerugian tersebut tidak termasuk pemadaman jalur udara melalui water bombing yang dilaksanakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian juga tidak termasuk pembiayaan ganti pipa air yang rusak akibat kebakaran. Kerusakan pipa yang menyebabkan krisis air bagi masyarakat sekitar kawasan Gunung Bromo ini akan diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler